UMK 2026

UMK Sukoharjo 2026: Cek Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Terbaru Tahun 2026 Bisa Capai Rp2,5 Juta

Serikat pekerja berpendapat bahwa kenaikan 10 persen menjadi angka paling ideal untuk menjaga daya beli para pekerja

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK SUKOHARJO 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. Dorongan ini muncul untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah naiknya biaya hidup, dan angka 10 persen dinilai sebagai kenaikan yang paling ideal untuk menjaga daya beli pekerja.
  2. UMK tahun 2025 sebesar Rp2.359.488 dijadikan acuan untuk estimasi kenaikan 5 hingga 10 persen, menghasilkan nilai UMK 2026 antara Rp2.477.462,4 hingga Rp2.595.436,8.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan, terutama setelah berbagai serikat pekerja mendorong kenaikan hingga 10 persen.

Dorongan ini muncul sebagai bentuk tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan beban hidup masyarakat.

UMK Sukoharjo tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.359.488.

Baca juga: UMK KABUPATEN TEGAL 2026: Update Upah Minimum Kabupaten Tegal 2026 Rp2,6 Juta Jika Naik 10 Persen

Sejumlah simulasi kenaikan kini mulai muncul sebagai bahan pertimbangan Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menetapkan besaran UMK tahun 2026.

Serikat pekerja berpendapat bahwa kenaikan 10 persen menjadi angka paling ideal untuk menjaga daya beli para pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor padat karya.

Peningkatan tersebut dinilai mampu memberikan ruang ekonomi yang lebih layak bagi buruh di tahun mendatang.

Baca juga: UPDATE UMK KABUPATEN WONOGIRI 2026: Besaran Gaji Upah Minimum Kab Wonogiri Bisa Tembus Rp2,3 Juta

Sementara itu, pelaku usaha masih berharap agar penetapan UMK tetap memperhatikan stabilitas ekonomi daerah serta kemampuan perusahaan, terutama bagi industri yang masih dalam tahap pemulihan.

Estimasi Kenaikan UMK Sukoharjo 2026

1. Kenaikan 10 persen

10 % × Rp2.359.488 = Rp235.948,8

UMK 2026 = Rp2.359.488 + Rp235.948,8 = Rp2.595.436,8

2. Kenaikan 9 %

9 % × Rp2.359.488 = Rp212.353,92

UMK 2026 = Rp2.359.488 + Rp212.353,92 = Rp2.571.841,92

3. Kenaikan 8 %

8 % × Rp2.359.488 = Rp188.759,04

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved