UMK 2026

UPDATE Besaran UMK Jawa Barat 2026 Gaji Pegawai Naik 10 Persen di 27 Daerah, Kota Bekasi Tertinggi

Penetapan resmi UMK Jabar 2026 akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat pada akhir November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK JABAR 2026 - Ilustrasi uang nominal Rp100.000. Estimasi besaran UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/Kota terbaru. 

8. Kabupaten Bandung : Rp3.965.000 menjadi Rp4.361.500

9. Kabupaten Bandung Barat : Rp3.900.000 menjadi Rp4.290.000

10. Kota Cimahi : Rp3.900.000 menjadi Rp4.290.000

11. Kabupaten Sumedang : Rp3.900.000 menjadi Rp4.290.000

12. Kabupaten Purwakarta : Rp4.100.000 menjadi Rp4.510.000

13. Kabupaten Subang : Rp3.800.000 menjadi Rp4.180.000

14. Kabupaten Sukabumi : Rp2.500.000 menjadi Rp2.750.000

15. Kota Sukabumi : Rp2.800.000 menjadi Rp3.080.000

UPDATE UMK BEKASI 2026: Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Terbaru 5-10 Persen

16. Kabupaten Cianjur : Rp2.800.000 menjadi Rp3.080.000

17. Kabupaten Cirebon : Rp2.500.000 menjadi Rp2.750.000

18. Kota Cirebon : Rp2.600.000 menjadi Rp2.860.000

19. Kabupaten Indramayu : Rp2.500.000 menjadi Rp2.750.000

20. Kabupaten Majalengka : Rp2.200.000 menjadi Rp2.420.000

21. Kabupaten Kuningan : Rp2.200.000 menjadi Rp2.420.000

22. Kabupaten Garut : Rp2.100.000 menjadi Rp2.310.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved