Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 Usai Sistem Kelas Dihapus Per 31 Desember 2025
Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan terbaru 2026 setelah pemerintah resmi menghapus sistem kelas per 31 Desember 2025.
“Sampai saat ini belum seluruh RS punya lahan dan anggaran untuk renovasi,” kata Irma, Minggu 16 November 2025.
Menurutnya, jika pemerintah memaksa penghapusan kelas, maka akan ada konsekuensi besar terhadap tarif iuran karena fasilitas yang dibutuhkan meningkat. “Selain itu BPJS satu kelas pasti membawa konsekuensi kenaikan dan penyesuaian tarif iuran,” lanjutnya.
Biaya penyatuan kelas dan nasib peserta kelas 1
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkritik kebijakan penyatuan kelas.
Menurutnya, sistem KRIS satu ruang perawatan akan memicu persoalan baru, terutama bagi rumah sakit yang menjadi ujung tombak layanan.
“Menghapus kelas 1, 2, 3 itu kan butuh banyak hal yang harus dipersiapkan. Rumah sakit harus merenovasi banyak ruangan, dan itu butuh modal besar,” tegas Timboel.
Dari sisi peserta, penyatuan kelas diprediksi akan menggerus kepuasan, terutama peserta pekerja penerima upah (PPU) yang selama ini memilih kelas 1 karena kenyamanan layanan non-medis.
“Mereka membayar lebih besar, tapi nanti dapat layanan yang sama. Itu menurunkan manfaat non-medis,” katanya.
Timboel juga memperingatkan dampak psikologis dan finansial. Jika kelas disatukan tetapi iuran tetap tiga tingkat, peserta kelas 1 dan 2 dinilai akan turun kelas karena tidak lagi melihat manfaat atas pembayaran lebih tinggi.
“Logikanya enggak masuk. Kalau ruang perawatannya sama, semua bisa saja turun ke kelas 3. Itu berisiko besar bagi keberlangsungan JKN,” ungkap dia.
Timboel menegaskan bahwa yang perlu diperbaiki bukan struktur kelas, tetapi mutu layanan medis, seperti obat-obatan yang harus tersedia, alat kesehatan diberikan tanpa biaya tambahan, dan pasien tidak boleh dipulangkan sebelum layak.
“Yang penting bagaimana pelayanan medisnya aja tidak boleh pulang dalam kondisi belum layak pulang,” tegasnya
Tujuan dinilai belum jelas
Pengamat kebijakan publik dari UGM, Wahyudi Kumorotomo, mempertanyakan tujuan penghapusan kelas.
“Penghapusan kelas layanan RS untuk pasien yang dijamin oleh BPJS memang belum jelas tujuannya,” kata dia.
Ia mengingatkan bahwa sistem rujukan berjenjang yang sudah berjalan semestinya mampu mengendalikan biaya layanan kesehatan tanpa harus menghapus kelas.
“Upaya membangun efisiensi harus dilakukan melalui perbaikan manajemen rumah sakit dan tata kelola BPJS, bukan dengan menyeragamkan ruang rawat inap,” kata dia.
| INFO Lowongan Terbaru CPNS Kemenkeu 2026, Purbaya Cari 300 Lulusan SMA Lengkap Jadwal dan Formasi |
|
|---|
| MANTAP! Gamer Indonesia Juara Dunia Kontes Minecraft MrBeast Lengkap Karya yang Memukau Para Juri |
|
|---|
| 17 Tahun Menikah! Penyebab Marissa Anita Resmi Gugat Cerai Suaminya Andrew Trigg |
|
|---|
| MEMANAS Sengketa China-Taiwan di Kepulauan Diaoyu, Kini Picu Keterlibatan Jepang dan Amerika Serikat |
|
|---|
| TAUBAT! Janji Ammar Zoni Terbaru Setelah Berulang Kali Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berubah-Aturan-BPJS-Kesehatan-Terbaru-2026-Usai-Sistem-Kelas-Dihapus-Per-31-Desember-2025.jpg)