Berita Viral

TAUBAT! Janji Ammar Zoni Terbaru Setelah Berulang Kali Tersandung Kasus Narkoba

Ammar Zoni mengungkap janji taubat setelah berulang kali tersandung kasus narkoba.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIDANG - Ammar Zoni saat mengikuti sidang kasus norkoba yang menjeratnya. Ammar Zoni mengungkap janji taubat setelah berulang kali tersandung kasus narkoba. Hal itu diungkap oleh Artis Ammar Zoni saat menjalani sidang eksepsi kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni mengungkap janji taubat setelah berulang kali tersandung kasus narkoba.
  • Hal itu diungkap oleh Artis Ammar Zoni saat menjalani sidang eksepsi kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ammar Zoni mengungkap janji taubat setelah berulang kali tersandung kasus narkoba.

Hal itu diungkap oleh Artis Ammar Zoni saat menjalani sidang eksepsi kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

"Enggak, ini sudah terakhir ini," kata Ammar Zoni melalui sambungan video call.

Janji tersebut diucapkan setelah pihak keluarga menasihatinya agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sudah empat kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Respons DJ Panda Terbaru usai Erika Carlina dan DJ Bravy Batal Nikah, Damai dan Kasus Ayah Biologis

Mantan suami Irish Bella itu kini mendekam di Nusakambangan setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Kasus Pertama: Juli 2017

Perjalanan kasus hukum Ammar Zoni dimulai pada 7 Juli 2017, ketika ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Polisi menemukan barang bukti satu toples ganja kering seberat 39,1 gram dan alat isap sabu.

Tes urine menunjukkan Ammar positif mengonsumsi ganja dan sabu.

Ia divonis menjalani satu tahun rehabilitasi.

Kasus Kedua: Maret 2023

Setelah beberapa tahun bebas, Ammar kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023 di rumahnya di Sentul, Bogor.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sopirnya, yang mengaku sabu yang dibawanya merupakan pesanan Ammar.

Polisi menyita barang bukti sabu lebih dari 1 gram.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara pada 26 September 2023. Ammar dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023 setelah menjalani masa hukuman.

Kasus Ketiga: Desember 2023

Tak sampai dua bulan setelah bebas, Ammar ditangkap kembali pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved