Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Paspor Terbaru 2025 Kini Beda Penulisan Nama, Estimasi Biaya dan Masa Berlaku

Resmi berubah aturan bikin paspor terbaru 2025 mulai syara tata cara bikin nama, estimasi hingga masa berlaku.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PASPOR - Ilustrasi cara bikin paspor lengkap biaya hingga masa berlaku. Resmi berubah aturan bikin paspor terbaru 2025 mulai syara tata cara bikin nama, estimasi hingga masa berlaku. 

Achmad menyampaikan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum melakukan pengajuan paspor.

Berikut berkas yang perlu disiapkan:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Setelah berkas disiapkan, pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Berikut tahapan membuat paspor baru:

- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor
- Melakukan pendaftaran akun M-Paspor
- Jika sudah, klik “Pengajuan Permohonan”
- Mengisi kuesioner dan unggah berkah persyaratan
- Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan sesuai keinginan
- Melakukan pembayaran
- Melakukan verifikasi dan wawancara di kantor Imigrasi
- Jika sudah, paspor akan dikirimkan via pos ke alamat rumah atau alamat lain yang ditentukan.

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor 2025:

- Paspor biasa non elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.

Baca juga: Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved