Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Paspor Terbaru 2025 Kini Beda Penulisan Nama, Estimasi Biaya dan Masa Berlaku
Resmi berubah aturan bikin paspor terbaru 2025 mulai syara tata cara bikin nama, estimasi hingga masa berlaku.
Ringkasan Berita:
- Untuk bepergian ke luar negeri, seseorang harus memiliki paspor.
- Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan warganya ke luar negeri.
- Paspor umumnya memuat identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan bikin paspor terbaru 2025 mulai syara tata cara bikin nama, estimasi hingga masa berlaku.
Untuk bepergian ke luar negeri, seseorang harus memiliki paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan warganya ke luar negeri.
Paspor umumnya memuat identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui aturan penulisan nama pada paspor sebelum melakukan proses pengajuan atau permohonan.
Baca juga: SELAMAT Pemegang Paspor Indonesia Kini Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Tanpa Visa, Cek Daftarnya
Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, penulisan nama yang benar memastikan identitas pemilik paspor sah secara hukum.
Sehingga, pemilik paspor tidak akan menghadapi kendala saat bepergian ke luar negeri.
“Penulisan nama harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi, terutama Akta Kelahiran,” kata Achmad, Rabu 12 November 2025.
Menurutnya, nama pada paspor juga harus ditulis tanpa gelar atau singkatan, dengan panjang maksimal 30 karakter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, nama pada dokumen resmi wajib konsisten dan sesuai standar nasional serta internasinoal.
Berikut ini contoh penulisan nama pada paspor:
- Hj. Tuti Sriwati, S.E menjadi Tuti Sriwati
- Ma’ruf menjadi Maruf
- Maman D Lutfi menjadi Maman D Lutfi.
“Pastikan semua dokumen (Akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga) seragam sebelum mengajukan paspor,” tutur Achmad.
Perbedaan kecil dalam penulisan nama, seperti huruf, tanda baca, atau gelar, bisa menimbulkan sejumlah kendala administratif, seperti:
- Proses visa
- Pemeriksaan imigrasi
- Pemesanan tiket luar negeri.
Cara membuat paspor
Achmad menyampaikan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum melakukan pengajuan paspor.
Berikut berkas yang perlu disiapkan:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Setelah berkas disiapkan, pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Berikut tahapan membuat paspor baru:
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor
- Melakukan pendaftaran akun M-Paspor
- Jika sudah, klik “Pengajuan Permohonan”
- Mengisi kuesioner dan unggah berkah persyaratan
- Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan sesuai keinginan
- Melakukan pembayaran
- Melakukan verifikasi dan wawancara di kantor Imigrasi
- Jika sudah, paspor akan dikirimkan via pos ke alamat rumah atau alamat lain yang ditentukan.
Biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor 2025:
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.
Baca juga: Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| Mukjizat Wanita Lahir Tanpa Otak Hidup 20 Tahun di AS |
|
|---|
| Respons DJ Panda Terbaru usai Erika Carlina dan DJ Bravy Batal Nikah, Damai dan Kasus Ayah Biologis |
|
|---|
| DAFTAR Kode Redeem Plants Vs Brainrots Terbaru Masih Aktif November 2025 Gift Code Reward Roblox |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 18 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri di Pegadaian |
|
|---|
| Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Dana Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berubah-Aturan-Paspor-Terbaru-2025-Tata-Cara-Penulisan-Nama-Lengkap-Biaya-dan-Masa-Berlaku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.