Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Kriminal yang Menonjol, Dua di Antaranya Kekerasan Seksual

Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,

Editor: Jamadin
Humas Polres Bengkayang
KONFERENSI PERS - Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., SIK pimpin konferensi pers dan membeberkan hasil pengungkapan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Kamis 13 November 2025. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. 

Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus bergerak maksimal menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas IPTU Jumadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dari pengungkapan ini, Polres Bengkayang berhasil menyelamatkan setidaknya 32 jiwa dari bahaya narkoba, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel.

“Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun narkotika,” ujarnya.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang, didampingi Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres Bengkayang dan awak media.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved