Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Kriminal yang Menonjol, Dua di Antaranya Kekerasan Seksual
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,
Ringkasan Berita:
- Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika.
- Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Kamis 13 November 2025 pagi, polisi membeberkan hasil pengungkapan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkayang.
Kelima kasus tersebut terdiri dari dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., SIK., mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
1. Kepala Dusun di Siding Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kasus pertama menjerat seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding, berinisial FS (50). FS dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga yang terjadi sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Agustus 2025.
Korban berinisial MS (17), pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Siding. Diketahui, pelaku membiayai sekolah dan kebutuhan korban, namun kemudian memanfaatkan ketergantungan korban untuk meminta imbalan berupa hubungan seksual.
“Korban merasa tertekan karena diancam tidak akan disekolahkan lagi jika menolak keinginan pelaku,” terang Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara FS telah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
2. Remaja Dirayu di Media Sosial dan Disetubuhi di Penginapan
Kasus kedua melibatkan tersangka HP (22), yang diduga menyetubuhi korban WS (16) setelah berkenalan di media sosial.
Tersangka dan korban pertama kali bertemu di tempat hiburan, kemudian berkomunikasi lewat media sosial hingga sepakat bertemu di Bengkayang.
“Tersangka membujuk korban dengan rayuan dan pemberian barang berupa selimut sebelum melakukan persetubuhan di kamar penginapan Garuda,” jelas AKP Anuar.
• Fakta-Fakta Kasus Pencabulan Kiai di Bekasi 2025, Anak Angkat Lapor Polisi Ibu Bela Pelaku
Kriminalitas Kalbar
Syahirul Awab
Kriminal di Bengkayang
Polda Kalbar
Kapolres Bengkayang
Kabupaten Bengkayang
Dugaan Pencabulan Anak
| Macet di Sungai Raya Kepulauan, Satlantas Polres Bengkayang Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas |
|
|---|
| Polsek Meliau Lakukan Gaktibplin, Kapolsek : Disiplin jadi Prioritas Utama |
|
|---|
| Tragis! Warga Tayan Hilir Meninggal Dunia Tertimbun Tanah Saat Gali Batu di Bekas Tambang |
|
|---|
| WASPADA 670 Kasus Penipuan Online Guncang Kalbar Sepanjang 2025, Siswa SMA Jadi Target Utama! |
|
|---|
| Sat Polairud Polres Mempawah Tebar Kepedulian Lewat Anjangsana Sambut HUT ke-75 Polairud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/konpersbengkayang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.