Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Kriminal yang Menonjol, Dua di Antaranya Kekerasan Seksual

Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,

Editor: Jamadin
Humas Polres Bengkayang
KONFERENSI PERS - Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., SIK pimpin konferensi pers dan membeberkan hasil pengungkapan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Kamis 13 November 2025. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika.
  • Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG -  Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Kamis 13 November 2025 pagi, polisi membeberkan hasil pengungkapan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Kelima kasus tersebut terdiri dari dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., SIK., mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

1. Kepala Dusun di Siding Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kasus pertama menjerat seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding, berinisial FS (50). FS dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga yang terjadi sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Agustus 2025.

Korban berinisial MS (17), pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Siding. Diketahui, pelaku membiayai sekolah dan kebutuhan korban, namun kemudian memanfaatkan ketergantungan korban untuk meminta imbalan berupa hubungan seksual.

“Korban merasa tertekan karena diancam tidak akan disekolahkan lagi jika menolak keinginan pelaku,” terang Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara FS telah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

2. Remaja Dirayu di Media Sosial dan Disetubuhi di Penginapan

Kasus kedua melibatkan tersangka HP (22), yang diduga menyetubuhi korban WS (16) setelah berkenalan di media sosial.

Tersangka dan korban pertama kali bertemu di tempat hiburan, kemudian berkomunikasi lewat media sosial hingga sepakat bertemu di Bengkayang.

“Tersangka membujuk korban dengan rayuan dan pemberian barang berupa selimut sebelum melakukan persetubuhan di kamar penginapan Garuda,” jelas AKP Anuar.

Fakta-Fakta Kasus Pencabulan Kiai di Bekasi 2025, Anak Angkat Lapor Polisi Ibu Bela Pelaku

Kasus ini juga sudah masuk tahap I ke JPU. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

3. Residivis Bobol Konter HP di Ledo

Kasus ketiga, Polres Bengkayang berhasil mengamankan R (40), residivis kasus pencurian, bersama rekannya J (25).

Ruslan membobol Toko Trisman Ponsel di Jalan Raya Ledo, Kabupaten Bengkayang, dengan cara merusak dinding dan pintu toko menggunakan parang.

Pelaku berhasil membawa 28 unit ponsel berbagai merek dan ratusan voucher data seluler.

Barang curian itu dijual kepada pelaku lain, J, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka penadah.

“Ruslan kami tangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melarikan diri usai beraksi,” ungkap Kasatreskrim.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

4. Dua Pelaku Curi Besi Bekas, Sudah 8 Kali Beraksi

Kasus terakhir menjerat dua pelaku pencurian besi bekas, yaitu YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33).

Keduanya ditangkap saat kepergok warga tengah mencuri di gudang besi bekas milik Sunawati, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang.

Dari hasil penyidikan, keduanya sudah beraksi delapan kali di lokasi yang sama. Polisi menyita 14 karung besi bekas dan 4 karung velg motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

5. Dua Mahasiswa Ditangkap, Bawa 7,95 Gram Sabu

Kasus kelima diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkayang. Dua tersangka, E (25) dan ML (24), ditangkap pada Sabtu, (11/10/25) di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 plastik klip sabu dengan berat bersih 7,95 gram, 10 plastik klip kosong, 2 tisu putih, 2 potongan plastik hitam, 1 HP merk Nubia, serta 1 unit motor Honda Scoopy.

Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus bergerak maksimal menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas IPTU Jumadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dari pengungkapan ini, Polres Bengkayang berhasil menyelamatkan setidaknya 32 jiwa dari bahaya narkoba, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel.

“Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun narkotika,” ujarnya.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang, didampingi Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres Bengkayang dan awak media.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved