Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Kriminal yang Menonjol, Dua di Antaranya Kekerasan Seksual

Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,

Editor: Jamadin
Humas Polres Bengkayang
KONFERENSI PERS - Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., SIK pimpin konferensi pers dan membeberkan hasil pengungkapan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Kamis 13 November 2025. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. 

Kasus ini juga sudah masuk tahap I ke JPU. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

3. Residivis Bobol Konter HP di Ledo

Kasus ketiga, Polres Bengkayang berhasil mengamankan R (40), residivis kasus pencurian, bersama rekannya J (25).

Ruslan membobol Toko Trisman Ponsel di Jalan Raya Ledo, Kabupaten Bengkayang, dengan cara merusak dinding dan pintu toko menggunakan parang.

Pelaku berhasil membawa 28 unit ponsel berbagai merek dan ratusan voucher data seluler.

Barang curian itu dijual kepada pelaku lain, J, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka penadah.

“Ruslan kami tangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melarikan diri usai beraksi,” ungkap Kasatreskrim.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

4. Dua Pelaku Curi Besi Bekas, Sudah 8 Kali Beraksi

Kasus terakhir menjerat dua pelaku pencurian besi bekas, yaitu YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33).

Keduanya ditangkap saat kepergok warga tengah mencuri di gudang besi bekas milik Sunawati, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang.

Dari hasil penyidikan, keduanya sudah beraksi delapan kali di lokasi yang sama. Polisi menyita 14 karung besi bekas dan 4 karung velg motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

5. Dua Mahasiswa Ditangkap, Bawa 7,95 Gram Sabu

Kasus kelima diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkayang. Dua tersangka, E (25) dan ML (24), ditangkap pada Sabtu, (11/10/25) di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 plastik klip sabu dengan berat bersih 7,95 gram, 10 plastik klip kosong, 2 tisu putih, 2 potongan plastik hitam, 1 HP merk Nubia, serta 1 unit motor Honda Scoopy.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved