Berita Viral
Mawar Hamil Usai Dititip Pada Teman Ayah yang Disetubuhi Paksa Sejak SD Selama 7 Tahun
Kasus anak hamil akibat kekerasan seksual oleh teman ayah di Buleleng terungkap. Simak kronologi dan langkah hukum yang ditempuh polisi.
Pihak sekolah segera memanggil keluarga korban, termasuk kakak kandungnya yang tinggal di luar daerah.
Kasus ini kemudian dilaporkan resmi ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan medis dan tes DNA terhadap korban, pelaku, dan bayi yang dilahirkan.
Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku AW merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.
Ironisnya korban harus melayani nafsu bejat tersangka selama tujuh tahun.
Hingga di tahun 2023, Mawar yang menginjak bangku SMP akhirnya hamil.
Sejak 5 November 2025, pelaku resmi ditahan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum.
• Teknisi Tewas dengan Kondisi Kepala Masih Tersangkut Akibat Leher Tergencet Lift
Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
AKP Widura menyampaikan bahwa kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
“Korban kini berada di bawah pengawasan keluarga kandungnya. Untuk sementara waktu, bayinya dirawat oleh kakaknya. Kami pastikan pendampingan psikologis tetap berjalan agar korban dapat pulih dari trauma,” ujar Widura.
Pembelajaran bagi Masyarakat
Kasus anak hamil dititip pada teman ayah di Buleleng menjadi cerminan bahwa perlindungan anak tidak hanya soal aturan, tetapi juga tentang kesadaran moral bersama.
Proses hukum yang kini berjalan diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
Kepolisian berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Sementara itu, berbagai pihak berharap Mawar dan bayinya dapat pulih secara psikologis serta mendapatkan hak perlindungan penuh sebagaimana diatur undang-undang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul IRONI Persahabatan di Buleleng, Siswi SMP ini Tak Berdaya Selama 7 Tahun Hingga Hamil
* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
anak hamil usai dititip ayah
Kekerasan Seksual Anak
kasus Buleleng 2025
rudapaksa anak
hukum pelaku kekerasan seksual
tes DNA korban
anak korban kekerasan seksual
berita kriminal Bali
ViralNews
| Istri Izinkan Suami Cari Cinta Pertama di TV 2025, Kisah Nyata yang Mengharukan |
|
|---|
| RUU Redenominasi Resmi Disiapkan, Rupiah Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1 pada 2027 |
|
|---|
| Ortu Syok Putrinya Hamil 4 Bulan Jadi Korban Kasus Asusila di Bintan 2025 |
|
|---|
| 36 Pendaki Asal Jabodetabek Disanksi Usai Naik Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal |
|
|---|
| RATU Sirikit Permaisuri Raja Bhumibol Tutup Usia, Thailand Umumkan Masa Berkabung Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mawar-Hamil-Usai-Dititip-Pada-Teman-Ayah-yang-Disetubuhi-Paksa-Sejak-SD-Selama-7-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.