Berita Viral

Mawar Hamil Usai Dititip Pada Teman Ayah yang Disetubuhi Paksa Sejak SD Selama 7 Tahun

Kasus anak hamil akibat kekerasan seksual oleh teman ayah di Buleleng terungkap. Simak kronologi dan langkah hukum yang ditempuh polisi.

YouTube Tribunnews
DIHAMILI TEMAN AYAH - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Rabu 12 November 2025, memperlihatkan kasus anak hamil akibat kekerasan seksual oleh teman ayah di Buleleng terungkap. Perbuatan itu berlangsung lama, bahkan disebut terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. 
Ringkasan Berita:
  1. Peristiwa memilukan ini bermula pada tahun 2016, ketika kedua orang tua korban bercerai.
  2. Sang ayah, yang bekerja sebagai buruh di Denpasar, menitipkan anaknya kepada teman dekatnya berinisial AW agar mendapat pengawasan selama ia bekerja. 
  3. Namun, bukannya dilindungi, korban justru mengalami kekerasan seksual secara berulang selama bertahun-tahun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus anak hamil dititip pada teman ayah kembali mengguncang publik Bali. 

Seorang siswi SMP di Buleleng, sebut saja Mawar, diketahui menjadi korban kekerasan seksual oleh teman ayahnya sendiri. 

Perbuatan itu berlangsung lama, bahkan disebut terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. 

Selama tujuh tahun, pelaku berinisial AW (63) memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melakukan tindakan asusila yang membuat korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak. 

Kasus anak hamil karena kekerasan seksual ini kini ditangani Polres Buleleng dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sekitar.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Istri Pejabat Kantor Pajak Tewas Dimutilasi Usai Diculik Perampok Rumah

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Buleleng

Peristiwa memilukan ini bermula pada tahun 2016, ketika kedua orang tua korban bercerai.

Sang ayah, yang bekerja sebagai buruh di Denpasar, menitipkan anaknya kepada teman dekatnya berinisial AW agar mendapat pengawasan selama ia bekerja. 

Namun, bukannya dilindungi, korban justru mengalami kekerasan seksual secara berulang selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, tindakan bejat tersebut pertama kali dilakukan saat korban berusia sekitar delapan tahun. 

Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang sendirian di rumah. 

Dari penyelidikan, korban mengaku sering mendapat ancaman sehingga tidak berani melapor atau bercerita kepada siapa pun.

“Korban takut karena pelaku sering mengancam akan menyakitinya jika menolak. Aksi ini terus berulang hingga korban beranjak remaja,” ungkap AKP Widura dalam konferensi pers, Senin 10 November 2025.

Fakta Hukum dan Bukti DNA Menguatkan Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini baru terungkap ketika guru di sekolah korban melihat perubahan perilaku dan kondisi fisiknya. 

Setelah dibujuk dan didekati dengan pendekatan psikologis, korban akhirnya mengaku tengah hamil. 

Pihak sekolah segera memanggil keluarga korban, termasuk kakak kandungnya yang tinggal di luar daerah.

Kasus ini kemudian dilaporkan resmi ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025. 

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan medis dan tes DNA terhadap korban, pelaku, dan bayi yang dilahirkan. 

Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku AW merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.

Ironisnya korban harus melayani nafsu bejat tersangka selama tujuh tahun.

Hingga di tahun 2023, Mawar yang menginjak bangku SMP akhirnya hamil. 

Sejak 5 November 2025, pelaku resmi ditahan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum. 

Teknisi Tewas dengan Kondisi Kepala Masih Tersangkut Akibat Leher Tergencet Lift

Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

AKP Widura menyampaikan bahwa kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

“Korban kini berada di bawah pengawasan keluarga kandungnya. Untuk sementara waktu, bayinya dirawat oleh kakaknya. Kami pastikan pendampingan psikologis tetap berjalan agar korban dapat pulih dari trauma,” ujar Widura.

Pembelajaran bagi Masyarakat

Kasus anak hamil dititip pada teman ayah di Buleleng menjadi cerminan bahwa perlindungan anak tidak hanya soal aturan, tetapi juga tentang kesadaran moral bersama. 

Proses hukum yang kini berjalan diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. 

Sementara itu, berbagai pihak berharap Mawar dan bayinya dapat pulih secara psikologis serta mendapatkan hak perlindungan penuh sebagaimana diatur undang-undang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul IRONI Persahabatan di Buleleng, Siswi SMP ini Tak Berdaya Selama 7 Tahun Hingga Hamil

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved