Berita Viral
36 Pendaki Asal Jabodetabek Disanksi Usai Naik Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal
“Naik pada periode penutupan Oktober (2025) ini dari kawasan Gunung Putri, 36 orang asal Jabodetabek,”
Ringkasan Berita:Sebanyak 36 pendaki asal Jabodetabek nekat mendaki Gunung Gede Pangrango meski jalur sedang ditutup. Mereka pun disanksi Balai Besar TNGGP dengan denda lima kali lipat dari tarif resmi dan wajib membuat video permintaan maaf di media sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 36 warga atau pendaki asal Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Pasalnya, mereka kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal berupa keharusan membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial.
Hal itu dilakukan lantaran pendakian di TNGGP ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem.
Pejabat Humas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni mengonfirmasi kejadian tersebut.
Baca juga: Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,3, Getaran Pidie Jaya hingga Banda Aceh
“Naik pada periode penutupan Oktober (2025) ini dari kawasan Gunung Putri, 36 orang asal Jabodetabek,” kata dia kepada Kompas.com Minggu 26 Oktober 2025.
Ia melanjutkan, para pendaki yang nekat itu kemudian dikenakan sanksi berupa 5 kali harga tiket, serta sanksi sosial berupa video permohonan maaf yang diunggah di media sosial.
Video permohonan maaf itu juga diunggah di akun Instagram resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), 24 Oktober 2025.
Alasan Penutupan Gunung Gede Pangrango
Adapun dilansir dari Kompas.com jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara sejak 13 Oktober 2025.
Penutupan akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak diketahui dan berlaku untuk semua jalur pendakian.
Alasan penutupan jalur pendakian TNGGP kali ini adalah pelaksanaan aksi bersih-bersih sampah, evaluasi, serta perbaikan tata kelola kegiatan pendakian.
"Kami sebagai pengelola pendakian melaksanakan penutupan sementara kegiatan pendakian di seluruh pintu masuk, mulai dari Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana, mulai tanggal 13 Oktober sampai seluruh aksi bersih-bersih, evaluasi, dan perbaikan tata kelola tuntas dilakukan," jelas Kepala BB TNGGP Arief Mahmud.
Sanksi pendaki ilegal Gunung Gede Pangrango
| RATU Sirikit Permaisuri Raja Bhumibol Tutup Usia, Thailand Umumkan Masa Berkabung Nasional |
|
|---|
| PROFIL Ki Anom Suroto, Dalang Legendaris yang Pernah Tampil di Lima Benua Kini Tutup Usia |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bocorkan Rencana Penangkapan Besar-besaran Pelaku Penyelundupan dan Under Invoicing |
|
|---|
| HEBOH Cahaya Misterius di Langit Cirebon hingga Dentuman Keras, BRIN Jelaskan Fenomena Sebenarnya |
|
|---|
| Dentuman Keras Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Dekat Tol Ciperna |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.