Berita Viral

RUU Redenominasi Resmi Disiapkan, Rupiah Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1 pada 2027

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
REDENOMINASI RUPIAH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada forum 1 Tahun Prabowo–Gibran: Optimism on 8�onomic Growth di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang menargetkan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang menargetkan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
  • Kebijakan ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (PMK Nomor 70 Tahun 2025) dengan target penyelesaian pada tahun 2027. 
  • Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Sebagai contoh, uang Rp 1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.

Redenominasi nilai rupiah ini sebelumnya bertahun-tahun hanya menjadi wacana, namun kini mulai menemukan arah pelaksanaan yang jelas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis pemerintah.

Apa Itu Mata Uang Redenominasi Rupiah? Ini Penjelasan BI Soal Konten yang Lagi Viral TikTok

Kebijakan Resmi Masuk Agenda Strategis

Rencana ini telah masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029, sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Penanggung jawab RUU adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Target penyelesaian RUU Redenominasi: tahun 2027.

RUU ini termasuk dalam empat rancangan undang-undang yang disiapkan Kemenkeu bersama:

  • RUU tentang Perlelangan,
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara,
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi),
  • RUU tentang Penilai.

Tujuan Redenominasi

  • Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
  • Menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat.
  • Memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

Pernah Ditolak MK

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.

Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis 17 Juli 2025

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved