Berita Viral

Suami Bunuh Sahabat Gara-gara WiFi Usai Rela Istri Disetubuhi 2025

Kasus suami bunuh sahabat gara-gara WiFi di Siak 2025 gegerkan publik. Motif pembunuhan tragis ini sungguh tak terduga. Simak kronologi lengkapnya.

YouTube Warta Kota Production
BUNUH SAHABAT - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Warta Kota Production, Sabtu 1 November 2025, memperlihatkan kasus suami bunuh sahabat gara-gara WiFi di Siak 2025 gegerkan publik. Motif pembunuhan tragis ini sungguh tak terduga. 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta baru yang memperkuat unsur kejiwaan dan motif kompleks di balik kasus ini. 

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di sebuah ruko sarang walet dekat rumah pelaku. 

Fakta ini membuat kasus semakin rumit karena menunjukkan adanya hubungan emosional dan seksual yang menyimpang antara keduanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  1. 1 bilah parang berlumur darah,
  2. 1 ember plastik,
  3. 1 helai kain hitam dengan bercak darah,
  4. terpal biru,
  5. pakaian pelaku, serta
  6. 1 bungkus plastik sisa pembakaran kasur.

Semua barang bukti kini diamankan di Polres Siak untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Suami Ketahuan Main Judol BPJS dan Bansos Dicabut 2025, Istri Sakit Kanker Tak Bisa Berobat

Motif Pembunuhan: Rasa Sakit Hati dan Faktor Alkohol

Kasus suami bunuh sahabat gara-gara WiFi ini menunjukkan bahwa emosi tidak terkendali dan pengaruh alkohol bisa memicu tindakan keji. 

Menurut penyidik, pelaku mengalami rasa malu, cemburu, dan tersinggung yang bercampur dalam kondisi mabuk berat. 

Ia merasa harga dirinya direndahkan ketika korban bersikap pelit soal hotspot padahal dirinya telah “berkorban” dengan memperbolehkan korban tidur dengan istrinya.

Ahli kriminologi dari Universitas Riau yang dimintai pendapat menyebut, kasus seperti ini mencerminkan rendahnya kontrol diri dan degradasi moral sosial di kalangan masyarakat bawah. 

Faktor ekonomi, pengangguran, dan pergaulan bebas seringkali menjadi pemicu tindakan kriminal ekstrem seperti pembunuhan.

Proses Hukum: Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah penyelidikan intensif, pelaku Ikhsan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan tekanan psikologis terhadap istri pelaku.

“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah terbawa emosi, apalagi dalam kondisi mabuk,” tegas Kapolres Siak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi, termasuk internet dan WiFi, serta tidak menjadikan alkohol sebagai pelarian dari masalah rumah tangga.

Dampak Sosial dan Pesan Moral di Balik Kasus WiFi Berdarah Ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved