UMK 2026
UMK Kota Bogor Tahun 2026 Prosentasi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Dongkrak Kenaikan Gaji Buruh
UMK Kota Bogor tahun 2026 ini, dalam menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - UMK Kota Bogor tahun 2026 ini, dalam menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat.
Pemerintah mengumumkan setiap akhir tahun, UMP dan UMK sebagai standar dalam pengupahan kepada para pekerja.
Pengumuman dilakukan minimal di setiap tanggal 21 November 2025 di tingkat propinsi dan kabupaten kota.
Untuk Kota Bogor sendiri UMK di tahun 2026 mengalami kenaikan berdasarkan nilai UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 5.126.897,22.
Penyesuaian kenaikan upah merujuk pada potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional yang menjadi indikator dalam penetapan UMK dan UMP.
Baca juga: UMK Kota Cilegon Tahun 2026, Prediksi Kenaikan Gaji Pekerja Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Bogor akan meningkat menjadi Rp 5.460.145,31 dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 333.248,31.
Sementara pada skenario kenaikan 7 persen, nilai UMK diperkirakan naik menjadi Rp 5.485.779,79.
Apabila pemerintah dan dewan pengupahan mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 8 persen, maka UMK Kota Bogor akan mencapai Rp 5.537.048,76.
Sedangkan skenario kenaikan 9 persen membawa UMK menjadi Rp 5.588.317,73.
Untuk prediksi tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, pekerja di Kota Bogor berpotensi memperoleh UMK sebesar Rp 5.639.586,70 naik Rp 512.689,70 dari tahun sebelumnya.
Rentang kenaikan ini akan sangat bergantung pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha.
Masyarakat dan pekerja di Kota Bogor kini tengah menantikan keputusan resmi pemerintah terkait UMK 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian.
Guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.
UMK Kota Bogor 2026
- Kenaikan 6,5 persen
Kenaikan: 5.126.897 × 6,5 % = 333.248,31
UMK Baru: 5.126.897 + 333.248,31 = Rp 5.460.145,31 - Kenaikan 7 %
Kenaikan: 5.126.897 × 7 % = 358.882,79
UMK Baru: 5.126.897 + 358.882,79 = Rp 5.485.779,79 - Kenaikan 8 %
Kenaikan: 5.126.897 × 8 % = 410.151,76
UMK Baru: 5.126.897 + 410.151,76 = Rp 5.537.048,76 - Kenaikan 9 %
Kenaikan: 5.126.897 × 9 % = 461.420,73
UMK Baru: 5.126.897 + 461.420,73 = Rp 5.588.317,73 - Kenaikan 10 %
Kenaikan: 5.126.897 × 10 % = 512.689,70
UMK Baru: 5.126.897 + 512.689,70 = Rp 5.639.586,70
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kota Bogor
Kota Hujan
Pelaksanaan Kenaikan UMK Kota Bogor
Upah di Kota Bogor
Upah Minimum Kota Bogor
Penghasilan Masyarakat Kota Bogor
Kenaikan UMK sebesar 6 sampai 10 persen
Meaningful
Evergreen
| UMP SULTRA 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kota Depok 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Gaji Naik Tembus Rp 5,7 Juta |
|
|---|
| UPDATE UMP SULUT 2026: UMR Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Kota-Bogor-2026-dfghb.jpg)