UMK 2026

UMK Kota Bogor Tahun 2026 Prosentasi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Dongkrak Kenaikan Gaji Buruh

UMK Kota Bogor tahun 2026 ini, dalam menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - UMK tahun 2026 untuk Kota Bogor dengan presentasi kenaikan sebesar 6,5 persen serta prediksi hingga 10 persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - UMK Kota Bogor tahun 2026 ini, dalam menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat.

Pemerintah mengumumkan setiap akhir tahun, UMP dan UMK sebagai standar dalam pengupahan kepada para pekerja.

Pengumuman dilakukan minimal di setiap tanggal 21 November 2025 di tingkat propinsi dan kabupaten kota.

Untuk Kota Bogor sendiri UMK di tahun 2026 mengalami kenaikan berdasarkan nilai UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 5.126.897,22.

Penyesuaian kenaikan upah merujuk pada potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional yang menjadi indikator dalam penetapan UMK dan UMP.

Baca juga: UMK Kota Cilegon Tahun 2026, Prediksi Kenaikan Gaji Pekerja Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Bogor akan meningkat menjadi Rp 5.460.145,31 dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 333.248,31.

Sementara pada skenario kenaikan 7 persen, nilai UMK diperkirakan naik menjadi Rp 5.485.779,79.

Apabila pemerintah dan dewan pengupahan mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 8 persen, maka UMK Kota Bogor akan mencapai Rp 5.537.048,76.

Sedangkan skenario kenaikan 9 persen membawa UMK menjadi Rp 5.588.317,73.

Untuk prediksi tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, pekerja di Kota Bogor berpotensi memperoleh UMK sebesar Rp 5.639.586,70 naik Rp 512.689,70 dari tahun sebelumnya.

Rentang kenaikan ini akan sangat bergantung pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha.

Masyarakat dan pekerja di Kota Bogor kini tengah menantikan keputusan resmi pemerintah terkait UMK 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian.

Guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.

UMK Kota Bogor 2026

  1. Kenaikan 6,5 persen
    Kenaikan: 5.126.897 × 6,5 % = 333.248,31
    UMK Baru: 5.126.897 + 333.248,31 = Rp 5.460.145,31
  2. Kenaikan 7 %
    Kenaikan: 5.126.897 × 7 % = 358.882,79
    UMK Baru: 5.126.897 + 358.882,79 = Rp 5.485.779,79
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan: 5.126.897 × 8 % = 410.151,76
    UMK Baru: 5.126.897 + 410.151,76 = Rp 5.537.048,76
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan: 5.126.897 × 9 % = 461.420,73
    UMK Baru: 5.126.897 + 461.420,73 = Rp 5.588.317,73
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan: 5.126.897 × 10 % = 512.689,70
    UMK Baru: 5.126.897 + 512.689,70 = Rp 5.639.586,70

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved