UMK 2026
UPDATE UMP SULUT 2026: UMR Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen
Jika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 10 persen, maka UMP 2026 akan naik menjadi Rp4.152.967,5.
Ringkasan Berita:
- UMP Sulut 2026 diperkirakan naik 5–10 persen dari UMP 2025 sebesar Rp3.775.425, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.152.967,5 jika kenaikan 10 persen diterapkan.
- Serikat pekerja mendorong kenaikan maksimal 10 persen karena biaya hidup di Sulut dinilai terus meningkat.
- Penetapan UMP dianggap sangat penting bagi kesejahteraan buruh, karena upah merupakan komponen utama untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2026 menjadi sorotan utama para pekerja dan buruh.
Pasalnya, keputusan ini akan sangat menentukan standar kesejahteraan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup di wilayah tersebut.
Baca juga: UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen
Saat ini, UMP Sulut tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.775.425.
Jika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 10 persen, maka UMP 2026 akan naik menjadi Rp4.152.967,5.
Namun, apabila kenaikan hanya berada pada angka 5 persen, maka upah yang diterima buruh tahun depan hanya mencapai Rp3.964.196,25.
Artikel ini merangkum berbagai skema kenaikan dari 5 hingga 10 persen, yang menjadi dasar perhitungan usulan dan harapan pekerja.
Baca juga: UMP SUMSEL 2026: Update Besaran Gaji Upah Minimum Provinsi Sumsel 2026 Estimasi Kenaikan 5-10 Persen
Banyak serikat buruh mendesak agar pemerintah menetapkan kenaikan pada angka tertinggi, yaitu 10 persen, karena lonjakan biaya hidup yang makin terasa.
Selain sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, penetapan upah juga dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Sulawesi Utara.
Pekerja berharap keputusan pemerintah nantinya benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Estimasi Perhitungan UMP Sulawesi Utara 2026 dengan Kenaikan 5-10 Persen dari UMP 2025 Rp3.775.425:
1. Kenaikan 10 persen
Rp3.775.425 × 10 % = Rp377.542,5
UMP 2026 = Rp3.775.425 + Rp377.542,5 = Rp4.152.967,5
2. Kenaikan 9 %
Rp3.775.425 × 9 % = Rp339.788,25
UMP 2026 = Rp3.775.425 + Rp339.788,25 = Rp4.115.213,25
UMP Sulut 2026
UMR Sulawesi Utara
Kenaikan Upah 2026
Gaji buruh Sulut
Upah Minimum Provinsi
Serikat pekerja Sulut
Biaya hidup Sulut
UMP 2026 Sulut
Estimasi UMP Sulut 2026
kesejahteraan pekerja
| UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Bekasi 2026, Upah Buruh Naik dengan Presentasi Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Karawang 2026, Gaji Naik hingga Rp 6,1 Juta, Masuk Daftar Upah Tertinggi di Indonesia |
|
|---|
| UMK Kota Bekasi 2026 : Upah Buruh Bisa Tembus Rp 6,2 Juta Jadi Yang Tertinggi di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMP-SULUT-3576765.jpg)