UMK 2026

UPDATE UMP SULUT 2026: UMR Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen

Jika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 10 persen, maka UMP 2026 akan naik menjadi Rp4.152.967,5.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMP SULUT 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMP Sulawesi Utara tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. UMP Sulut 2026 diperkirakan naik 5–10 persen dari UMP 2025 sebesar Rp3.775.425, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.152.967,5 jika kenaikan 10 persen diterapkan.
  2. Serikat pekerja mendorong kenaikan maksimal 10 persen karena biaya hidup di Sulut dinilai terus meningkat.
  3. Penetapan UMP dianggap sangat penting bagi kesejahteraan buruh, karena upah merupakan komponen utama untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2026 menjadi sorotan utama para pekerja dan buruh. 

Pasalnya, keputusan ini akan sangat menentukan standar kesejahteraan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup di wilayah tersebut.

Baca juga: UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen

Saat ini, UMP Sulut tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.775.425. 

Jika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 10 persen, maka UMP 2026 akan naik menjadi Rp4.152.967,5.

Namun, apabila kenaikan hanya berada pada angka 5 persen, maka upah yang diterima buruh tahun depan hanya mencapai Rp3.964.196,25.

Artikel ini merangkum berbagai skema kenaikan dari 5 hingga 10 persen, yang menjadi dasar perhitungan usulan dan harapan pekerja.

Baca juga: UMP SUMSEL 2026: Update Besaran Gaji Upah Minimum Provinsi Sumsel 2026 Estimasi Kenaikan 5-10 Persen

Banyak serikat buruh mendesak agar pemerintah menetapkan kenaikan pada angka tertinggi, yaitu 10 persen, karena lonjakan biaya hidup yang makin terasa.

Selain sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, penetapan upah juga dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Sulawesi Utara.

Pekerja berharap keputusan pemerintah nantinya benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Estimasi Perhitungan UMP Sulawesi Utara 2026 dengan Kenaikan 5-10 Persen dari UMP 2025 Rp3.775.425:

1. Kenaikan 10 persen

Rp3.775.425 × 10 % = Rp377.542,5

UMP 2026 = Rp3.775.425 + Rp377.542,5 = Rp4.152.967,5

2. Kenaikan 9 %

Rp3.775.425 × 9 % = Rp339.788,25

UMP 2026 = Rp3.775.425 + Rp339.788,25 = Rp4.115.213,25

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved