UMK 2026

UMK Kota Depok 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Gaji Naik Tembus Rp 5,7 Juta

Update UMK Kota Depok tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - UMK Kota Depok tahun 2026 lengkap dengan prediksi angka dengan kenaikan 6,5 persen hingga 10 persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update UMK Kota Depok tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat.

Pemerintah mengumumkan setiap akhir tahun, UMP dan UMK sebagai standar dalam pengupahan kepada para pekerja.

Pengumuman dilakukan minimal di setiap tanggal 21 November 2025 di tingkat propinsi dan kabupaten kota.

Untuk Kota Depok sendiri UMK di tahun 2026 mengalami kenaikan berdasarkan nilai UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 5.195.721.

Penyesuaian kenaikan upah merujuk pada potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional yang menjadi indikator dalam penetapan UMK dan UMP.

Baca juga: UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen

Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Depok akan meningkat menjadi Rp 5.533.444 dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 337.722.

Sementara pada skenario kenaikan 7 persen, nilai UMK diperkirakan naik menjadi Rp 5.559.422.

Apabila pemerintah dan dewan pengupahan mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 8 persen, maka UMK Kota Depok akan mencapai Rp 5.611.379.

Sedangkan skenario kenaikan 9 persen membawa UMK menjadi Rp 5.663.336,74.

Untuk prediksi tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, pekerja di Kota Depok berpotensi memperoleh UMK sebesar Rp 5.715.293, naik Rp 519.572 dari tahun sebelumnya.

Rentang kenaikan ini akan sangat bergantung pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha.

Masyarakat dan pekerja di Kota Depok kini tengah menantikan keputusan resmi pemerintah terkait UMK 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian.

Guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Daftar Kenaikan UMK Kota Depok 2026 (6,5 persen – 10 % )

  1. Kenaikan 6,5 %
    Kenaikan: 5.195.721,78 × 6,5 % = 337.722,92
    UMK Baru: 5.195.721,78 + 337.722,92 = Rp 5.533.444,70
  2. Kenaikan 7 %
    Kenaikan: 5.195.721,78 × 7 % = 363.700,52
    UMK Baru: 5.195.721,78 + 363.700,52 = Rp 5.559.422,30
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan: 5.195.721,78 × 8 % = 415.657,74
    UMK Baru: 5.195.721,78 + 415.657,74 = Rp 5.611.379,52
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan: 5.195.721,78 × 9 % = 467.614,96
    UMK Baru: 5.195.721,78 + 467.614,96 = Rp 5.663.336,74
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan: 5.195.721,78 × 10 % = 519.572,18
    UMK Baru: 5.195.721,78 + 519.572,18 = Rp 5.715.293,96

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved