UMK 2026
UMK Kota Depok 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Gaji Naik Tembus Rp 5,7 Juta
Update UMK Kota Depok tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update UMK Kota Depok tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat.
Pemerintah mengumumkan setiap akhir tahun, UMP dan UMK sebagai standar dalam pengupahan kepada para pekerja.
Pengumuman dilakukan minimal di setiap tanggal 21 November 2025 di tingkat propinsi dan kabupaten kota.
Untuk Kota Depok sendiri UMK di tahun 2026 mengalami kenaikan berdasarkan nilai UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 5.195.721.
Penyesuaian kenaikan upah merujuk pada potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional yang menjadi indikator dalam penetapan UMK dan UMP.
Baca juga: UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen
Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Depok akan meningkat menjadi Rp 5.533.444 dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 337.722.
Sementara pada skenario kenaikan 7 persen, nilai UMK diperkirakan naik menjadi Rp 5.559.422.
Apabila pemerintah dan dewan pengupahan mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 8 persen, maka UMK Kota Depok akan mencapai Rp 5.611.379.
Sedangkan skenario kenaikan 9 persen membawa UMK menjadi Rp 5.663.336,74.
Untuk prediksi tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, pekerja di Kota Depok berpotensi memperoleh UMK sebesar Rp 5.715.293, naik Rp 519.572 dari tahun sebelumnya.
Rentang kenaikan ini akan sangat bergantung pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha.
Masyarakat dan pekerja di Kota Depok kini tengah menantikan keputusan resmi pemerintah terkait UMK 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian.
Guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Daftar Kenaikan UMK Kota Depok 2026 (6,5 persen – 10 % )
- Kenaikan 6,5 %
Kenaikan: 5.195.721,78 × 6,5 % = 337.722,92
UMK Baru: 5.195.721,78 + 337.722,92 = Rp 5.533.444,70 - Kenaikan 7 %
Kenaikan: 5.195.721,78 × 7 % = 363.700,52
UMK Baru: 5.195.721,78 + 363.700,52 = Rp 5.559.422,30 - Kenaikan 8 %
Kenaikan: 5.195.721,78 × 8 % = 415.657,74
UMK Baru: 5.195.721,78 + 415.657,74 = Rp 5.611.379,52 - Kenaikan 9 %
Kenaikan: 5.195.721,78 × 9 % = 467.614,96
UMK Baru: 5.195.721,78 + 467.614,96 = Rp 5.663.336,74 - Kenaikan 10 %
Kenaikan: 5.195.721,78 × 10 % = 519.572,18
UMK Baru: 5.195.721,78 + 519.572,18 = Rp 5.715.293,96
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK Kota Depok 2026
kenaikan umk kota depok
Gaji Naik
Kebutuhan Hidup Layak
Upah Minimum
Gaji Buruh
kenaikan umk tahun 2026
Meaningful
Evergreen
| UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Bekasi 2026, Upah Buruh Naik dengan Presentasi Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Karawang 2026, Gaji Naik hingga Rp 6,1 Juta, Masuk Daftar Upah Tertinggi di Indonesia |
|
|---|
| UMK Kota Bekasi 2026 : Upah Buruh Bisa Tembus Rp 6,2 Juta Jadi Yang Tertinggi di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Kota-Depok-2026.jpg)