UMK 2026

UMP Jawa Timur 2026, Update Nilai Upah dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen

Penetapan UMP Jawa Timur 2026 disesuaikan berdasar regulasi dan indikator sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat.

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolale/Tribunpontianak.co.id/sid/Pemkot Surabaya
ILUSTRASI - UMP tahun 2026 wilayah Jawa Timur dengan kenaikan 6,5 - 10 persen dari tahun sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Memasuki tahun 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur diproyeksikan mengalami kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.305.985.
  • Kenaikan ini diharapkan dapat menyesuaikan standar kebutuhan hidup layak serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.
  • Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka tambahan upah yang diterima pekerja adalah Rp 149.889, sehingga UMP baru akan menjadi Rp 2.455.874.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan UMP Jawa Timur 2026 disesuaikan berdasar regulasi dan indikator sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat.

Dalam peraturan tersebut kenaikan upah minimum provinsi dihitung dengan sejumlah faktor seperti, inflasi,    pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak hingga produktivitas usaha itu sendiri.

Berdasarkan indikator dan kenaikan UMP dari tahun sebelumnya ditetapkan kenaikan upah minimum provinsi di Jawa Timur sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran angka UMP/UMR 2025.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 menetapkan UMP atau UMR Jatim di 2025 adalah sebesar Rp2.305.985.

Baca juga: UMP KALSEL 2026: Update UMR Upah Minimum Prov Kalimantan Selatan 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen

Memasuki tahun 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur diproyeksikan mengalami kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.305.985.

Kenaikan ini diharapkan dapat menyesuaikan standar kebutuhan hidup layak serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.

Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka tambahan upah yang diterima pekerja adalah Rp 149.889, sehingga UMP baru akan menjadi Rp 2.455.874.

Apabila kenaikan berada di angka 7 persen, maka pekerja akan menerima tambahan sebesar Rp 161.420, menjadikan UMP baru Rp 2.467.405.

Untuk skenario kenaikan 8 persen, besaran penyesuaian yang diperoleh mencapai Rp 184.479, sehingga UMP baru diproyeksikan Rp 2.490.464.

Sedangkan jika kenaikan mencapai 9 persen, penambahan upah akan sebesar Rp 207.539, menghasilkan UMP baru Rp 2.513.524.

Pada skenario tertinggi dengan kenaikan 10 persen, pekerja akan memperoleh tambahan Rp 230.599, sehingga UMP baru untuk Jawa Timur tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.536.584.

Simulasi kenaikan ini memberikan gambaran rentang kemungkinan UMP 2026 dan dampaknya terhadap penghasilan pekerja, sekaligus menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan standar upah yang layak di Jawa Timur.

Prediksi Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2026 Sebesar 6,5 - 10 Persen

  1. Kenaikan 6,5 persen
    Kenaikan = 2.305.985 × 6,5 persen
    = 2.305.985 × 0,065
    = 149.889,03 = Rp 149.889
    UMP baru = 2.305.985 + 149.889 = Rp 2.455.874
  2. Kenaikan 7 persen
    Kenaikan = 2.305.985 × 7 %
    = 2.305.985 × 0,07
    = 161.419,95 = Rp 161.420
    UMP baru = 2.305.985 + 161.420 = Rp 2.467.405
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan = 2.305.985 × 8 %
    = 2.305.985 × 0,08
    = 184.478,8 = Rp 184.479
    UMP baru = 2.305.985 + 184.479 = Rp 2.490.464
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan = 2.305.985 × 9 %
    = 2.305.985 × 0,09
    = 207.538,65 = Rp 207.539
    UMP baru = 2.305.985 + 207.539 = Rp 2.513.524
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan = 2.305.985 × 10 %
    = 2.305.985 × 0,10
    = 230.598,5 = Rp 230.599
    UMP baru 2026 = 2.305.985 + 230.599 = Rp 2.536.584

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved