UMK 2026

UMP SUMUT 2026: Besaran Gaji, Upah Minimal Karyawan Provinsi Sumatera Utara Estimasi Terbaru 2026

Namun jika kenaikan berada di batas bawah, yakni 5 persen, maka UMP Sumut 2026 akan berada di kisaran Rp3.142.186,95.

|
Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMP SUMUT 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMP Sumut tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. UMP Sumatera Utara 2025 sebesar Rp2.992.559 dan hingga kini para buruh masih menunggu kepastian kenaikan untuk tahun 2026.
  2. Estimasi kenaikan UMP Sumut 2026 berada pada rentang 5–10 persen, dengan proyeksi Rp3.142.186,95 (kenaikan 5 persen) hingga Rp3.291.814,9 (kenaikan 10 persen ).
  3. Kenaikan UMP sangat diharapkan para pekerja untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan ekonomi di Sumatera Utara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Para buruh dan karyawan di Sumatera Utara kini menanti kepastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. 

Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan angka resmi, namun wacana kenaikan mulai ramai dibicarakan.

Sebagaimana diketahui, UMP Sumut tahun 2025 berada di angka Rp2.992.559.

Dengan tekanan biaya hidup yang terus meningkat, tentu harapannya ada kenaikan upah yang lebih signifikan tahun depan.

Baca juga: UPDATE UMP Kalbar 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Kalbar Estimasi Kenaikan 5-10 Persen

Berdasarkan estimasi kenaikan 5–10 persen, gambaran sementara UMP Sumut 2026 dapat dihitung. 

Apabila kenaikan diputuskan sebesar 10 persen, maka UMP 2026 diperkirakan mencapai Rp3.291.814,9.

Namun jika kenaikan berada di batas bawah, yakni 5 persen, maka UMP Sumut 2026 akan berada di kisaran Rp3.142.186,95.

Kabar ini tentu menjadi perhatian besar khususnya bagi jutaan buruh di Sumatera Utara.

Kenaikan upah yang ideal diharapkan mampu memberikan ruang bagi pekerja untuk menghadapi tingginya kebutuhan ekonomi, mulai dari biaya kebutuhan pokok hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Estimasi Hasil Perhitungan Kenaikan UMP Sumut 2026

1. Kenaikan 10 persen

  • Rumus: 2.992.559 × 10 % = 299.255,9
  • UMP 2026 = Rp 3.291.814,9
  • Dibulatkan: Rp 3.291.815

2. Kenaikan 9 %

  • Rumus: 2.992.559 × 9 % = 269.330,31
  • UMP 2026 = Rp 3.261.889,31
  • Dibulatkan: Rp 3.261.889

3. Kenaikan 8 %

  • Rumus: 2.992.559 × 8 % = 239.404,72
  • UMP 2026 = Rp 3.231.963,72
  • Dibulatkan: Rp 3.231.964

4. Kenaikan 7 %

  • Rumus: 2.992.559 × 7 % = 209.479,13
  • UMP 2026 = Rp 3.202.038,13
  • Dibulatkan: Rp 3.202.038

5. Kenaikan 6 %

  • Rumus: 2.992.559 × 6 % = 179.553,54
  • UMP 2026 = Rp 3.172.112,54
  • Dibulatkan: Rp 3.172.113
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved