GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI PPPK - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Minggu 21 September 2025. Dalam aturan gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. 

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, penghasilan guru PPPK terutama yang sudah bersertifikasi berpotensi mencapai dua kali lipat gaji pokok.

Aturan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi para guru PPPK, karena selain adanya kepastian gaji, pemerintah juga memastikan adanya penghargaan lebih bagi guru bersertifikat melalui TPG.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved