GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi?
Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Gaji guru PPPK tidak sama karena besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja, yang berbeda untuk setiap guru.
Gaji pokok PPPK dapat berbeda dengan PNS bahkan bisa lebih tinggi untuk beberapa golongan, tergantung pada struktur golongan dan masa kerja masing-masing.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan (fungsional atau struktural).
Guru PPPK yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau bersertifikat pendidik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini nilainya setara satu kali gaji pokok dengan syarat guru mengajar minimal 24 jam per minggu.
Baca juga: BERAPA GAJI Pegawai Bank Daerah Lengkap Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pegawai Bank Daerah
Rincian Gaji Pokok Guru PPPK (Perpres 11/2024)
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca juga: RESMI Naik Gaji Guru dan Dosen Mulai Oktober 2025 Lengkap Rincian Nominal di ASN Perpres 79/2025
Tunjangan Guru PPPK
Tunjangan Sertifikasi (TPG): sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik.
Tunjangan Pangan: disesuaikan dengan harga beras di setiap provinsi.
Tunjangan Keluarga: meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jenjang jabatan fungsional guru.
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, penghasilan guru PPPK terutama yang sudah bersertifikasi berpotensi mencapai dua kali lipat gaji pokok.
Aturan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi para guru PPPK, karena selain adanya kepastian gaji, pemerintah juga memastikan adanya penghargaan lebih bagi guru bersertifikat melalui TPG.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Gaji Guru PPPK
gaji guru pppk 2025
Tunjangan Guru PPPK
tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan Profesi Guru PNS
perpres 11 tahun 2024
gaji pppk berdasarkan golongan
gaji guru pppk bersertifikat
Tunjangan Keluarga PPPK
penghasilan guru pppk
| BESARAN Gaji Guru Sekolah Rakyat Seluruh Indonesia Lengkap Tunjangan, Seleksi Resmi Dibuka Kemensos |
|
|---|
| Guru ASND Kini Dapat Tambahan Penghasilan, Ini Penjelasan Permendikdasmen 4/2025 |
|
|---|
| KRITERIA Guru yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Ada Cuti hingga Sakit |
|
|---|
| PPPK Dapat Kabar Baik! Tunjangan Keluarga Cair Bareng Gaji ke-13 Mulai Juni 2025 |
|
|---|
| KABAR BAIK! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gaji-guru-e343trrt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.