GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI PPPK - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Minggu 21 September 2025. Dalam aturan gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Gaji guru PPPK tidak sama karena besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja, yang berbeda untuk setiap guru.

Gaji pokok PPPK dapat berbeda dengan PNS bahkan bisa lebih tinggi untuk beberapa golongan, tergantung pada struktur golongan dan masa kerja masing-masing.

Selain gaji pokok, guru PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan (fungsional atau struktural). 

Guru PPPK yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau bersertifikat pendidik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Tunjangan ini nilainya setara satu kali gaji pokok dengan syarat guru mengajar minimal 24 jam per minggu.

Baca juga: BERAPA GAJI Pegawai Bank Daerah Lengkap Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pegawai Bank Daerah

Rincian Gaji Pokok Guru PPPK (Perpres 11/2024)

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca juga: RESMI Naik Gaji Guru dan Dosen Mulai Oktober 2025 Lengkap Rincian Nominal di ASN Perpres 79/2025

Tunjangan Guru PPPK

Tunjangan Sertifikasi (TPG): sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik.

Tunjangan Pangan: disesuaikan dengan harga beras di setiap provinsi.

Tunjangan Keluarga: meliputi tunjangan suami/istri dan anak.

Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jenjang jabatan fungsional guru.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, penghasilan guru PPPK terutama yang sudah bersertifikasi berpotensi mencapai dua kali lipat gaji pokok.

Aturan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi para guru PPPK, karena selain adanya kepastian gaji, pemerintah juga memastikan adanya penghargaan lebih bagi guru bersertifikat melalui TPG.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved