Ragam Contoh

KRITERIA Guru yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Ada Cuti hingga Sakit

Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Instagram
GURU- Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan II pada bulan Juni 2025.

 Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan tunjangan ini tidak berlaku untuk seluruh guru di Indonesia.

Aturan mengenai penyaluran tunjangan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan finansial yang diberikan kepada guru atas kepemilikan sertifikat pendidik, sebagai bukti profesionalisme dalam menjalankan tugas mengajar. Akan tetapi, tidak semua guru berhak menerima tunjangan ini.

Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Artinya, guru honorer atau non-ASN tidak termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini, meskipun mereka memiliki sertifikat pendidik.

Daftar Tema P5 SD dalam Kurikulum Merdeka, Cocok untuk Projek Profil Pelajar Pancasila

Syarat Guru ASN untuk Menerima Tunjangan Sertifikasi        

Meski diperuntukkan bagi guru ASN, bukan berarti seluruh guru ASN otomatis mendapatkan tunjangan ini. 

Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru ASN bisa menerima pencairan tunjangan sertifikasi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.

Aktif mengajar sesuai beban kerja minimal yang telah ditentukan.

Tidak sedang dalam masa hukuman disiplin atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mengalami masalah administrasi.

Kementerian juga meminta dinas pendidikan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala guna memastikan bahwa penyaluran tunjangan dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved