Ragam Contoh

Guru ASND Kini Dapat Tambahan Penghasilan, Ini Penjelasan Permendikdasmen 4/2025

Aturan ini memuat petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND. 

PPG
GURU- Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). 

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, telah diterbitkan regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan ini memuat petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND. 

Regulasi ini menjadi acuan resmi dalam penyaluran berbagai bentuk tunjangan bagi guru ASN daerah, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 secara resmi mulai berlaku sejak 5 Maret 2025, yakni sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan. 

Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengelolaan dan penyaluran tunjangan guru ASND oleh pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan terarah.

CAIR 7 Juli, Berubah Besaran Bantuan dan Cara pengambilan Dana Bantuan KJP Plus 2025

Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan?

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya. 

Tunjangan ini bertujuan untuk memotivasi guru agar terus meningkatkan kualitas pengajaran serta melaksanakan tugas secara lebih optimal dan bertanggung jawab.

Tak hanya itu, bagi guru yang bertugas di wilayah dengan kondisi tertentu seperti daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi pemerintah juga menyediakan Tunjangan Khusus sebagai bentuk kompensasi atas tantangan geografis dan sosial yang dihadapi.

Tambahan Penghasilan untuk Guru ASND

Pada bagian BAB IV dalam Permendikdasmen ini dijelaskan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan. Tambahan ini diberikan kepada guru ASND dengan syarat tertentu, antara lain:

Aktif melaksanakan tugas pembelajaran dan bimbingan.

Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi kepala sekolah dan dinas pendidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved