Ragam Contoh
Guru ASND Kini Dapat Tambahan Penghasilan, Ini Penjelasan Permendikdasmen 4/2025
Aturan ini memuat petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, telah diterbitkan regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini memuat petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND.
Regulasi ini menjadi acuan resmi dalam penyaluran berbagai bentuk tunjangan bagi guru ASN daerah, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 secara resmi mulai berlaku sejak 5 Maret 2025, yakni sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengelolaan dan penyaluran tunjangan guru ASND oleh pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan terarah.
• CAIR 7 Juli, Berubah Besaran Bantuan dan Cara pengambilan Dana Bantuan KJP Plus 2025
Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan?
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya.
Tunjangan ini bertujuan untuk memotivasi guru agar terus meningkatkan kualitas pengajaran serta melaksanakan tugas secara lebih optimal dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, bagi guru yang bertugas di wilayah dengan kondisi tertentu seperti daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi pemerintah juga menyediakan Tunjangan Khusus sebagai bentuk kompensasi atas tantangan geografis dan sosial yang dihadapi.
Tambahan Penghasilan untuk Guru ASND
Pada bagian BAB IV dalam Permendikdasmen ini dijelaskan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan. Tambahan ini diberikan kepada guru ASND dengan syarat tertentu, antara lain:
Aktif melaksanakan tugas pembelajaran dan bimbingan.
Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi kepala sekolah dan dinas pendidikan.
Penghasilan Tambahan Guru ASND
guru ASND
Tunjangan Profesi Guru PNS
Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Dokumen Hilang Akibat Bencana? Ini 2 Cara Cepat Mengurus KTP dan KK yang Hilang |
![]() |
---|
Materi dan Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 210 Kurikulum Merdeka, Kronologi Proklamasi Kemerdekaan |
![]() |
---|
Cara Mempersiapan Kegiatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2025 di Sekolah dan Komunitas |
![]() |
---|
TKA, Sistem Penilaian Baru Pengganti Ujian Nasional Mulai Berlaku Tahun 2026 |
![]() |
---|
Modul Ajar Terbaru Seni Teater Kelas 8 SMP/MTS Fase D Kurikulum Merdeka, 4 Unit Lengkap Semester 1-2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.