GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI PPPK - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Minggu 21 September 2025. Dalam aturan gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. 

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca juga: RESMI Naik Gaji Guru dan Dosen Mulai Oktober 2025 Lengkap Rincian Nominal di ASN Perpres 79/2025

Tunjangan Guru PPPK

Tunjangan Sertifikasi (TPG): sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik.

Tunjangan Pangan: disesuaikan dengan harga beras di setiap provinsi.

Tunjangan Keluarga: meliputi tunjangan suami/istri dan anak.

Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jenjang jabatan fungsional guru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved