GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI PPPK - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Minggu 21 September 2025. Dalam aturan gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji guru PPPK dipatok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Gaji guru PPPK tidak sama karena besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja, yang berbeda untuk setiap guru.

Gaji pokok PPPK dapat berbeda dengan PNS bahkan bisa lebih tinggi untuk beberapa golongan, tergantung pada struktur golongan dan masa kerja masing-masing.

Selain gaji pokok, guru PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan (fungsional atau struktural). 

Guru PPPK yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau bersertifikat pendidik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Tunjangan ini nilainya setara satu kali gaji pokok dengan syarat guru mengajar minimal 24 jam per minggu.

Baca juga: BERAPA GAJI Pegawai Bank Daerah Lengkap Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pegawai Bank Daerah

Rincian Gaji Pokok Guru PPPK (Perpres 11/2024)

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved