Ragam Contoh

PPPK Dapat Kabar Baik! Tunjangan Keluarga Cair Bareng Gaji ke-13 Mulai Juni 2025

Pencairan tunjangan keluarga dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13, yang biasanya ditujukan untuk membantu ASN, termasuk PPPK

Dok. Ist
PPPK- Tunjangan keluarga adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang telah menikah atau memiliki tanggungan anak. Untuk PPPK, komponen ini terdiri atas: 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. 

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Keluarga bagi PPPK tahun 2025 akan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13, yang dijadwalkan mulai disalurkan pada bulan Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian integral dari komponen gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN, termasuk PPPK.

“Tunjangan keluarga untuk PPPK adalah hak yang melekat dan menjadi bagian dari gaji ke-13. Kami pastikan pencairannya dilakukan serentak dan paling cepat mulai bulan Juni 2025,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya.

Apa Itu Tunjangan Keluarga PPPK?

Tunjangan keluarga adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang telah menikah atau memiliki tanggungan anak. Untuk PPPK, komponen ini terdiri atas:

Tunjangan Suami/Istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak sebesar 2% per anak dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak.

Besaran tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok PPPK yang berlaku, sehingga nominal yang diterima bisa berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja.

BERAPA Bantuan BSU Sebenarnya di tahun 2025 ? Rp300 ribu atau Rp 600 ribu, Ini Syaratnya

Siapa yang Berhak Menerima?

Tunjangan keluarga akan diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat administratif, di antaranya:

Telah menikah secara sah (dibuktikan dengan akta nikah).

Memiliki anak yang sah secara hukum dan tercatat dalam data kepegawaian.

Data keluarga telah diperbarui dan valid di sistem kepegawaian instansi masing-masing.

Disalurkan Bersama Gaji ke-13

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved