Penyusunan Renwal Dokumen RPB Sanggau 2025-2029, BPBD Libatkan Ahli Dari Akademisi
Budi Darmawan menyampaikan bahwa penyusunan rencana awal (Renwal) dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sanggau tahun 2025-2029.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Dokumen RPB merupakan dokumen wajib yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai syarat wajib Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Dokumen RPB ini merupakan turunan dari dokumen kajian resiko bencana.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan menyampaikan bahwa penyusunan rencana awal (Renwal) dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sanggau tahun 2025-2029 melibatkan ahli dari Akademisi.
"Kita melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura (LPPKM UNTAN) Pontianak, karena penyusunan ini memang harus sesuai RPJMD. Maka kita tunjuk penyusunnya melalui swakelola dengan LPPKM UNTAN,"kata Budi Darmawan usai
FGD rencana awal (Renwal) dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sanggau tahun 2025-2029 di Aula Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 18 November 2025.
Dokumen RPB merupakan dokumen wajib yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai syarat wajib Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dokumen RPB ini merupakan turunan dari dokumen kajian resiko bencana.
"Dan kita masih ada beberapa dokumen lagi yang kita susun secara bertahap, 2025 ini dokumen rencana penanggulangan bencana, 2026 nanti kita susun dokumen rencana kontijensi, dan semuanya harus kita lengkapi. Karena mandatorinya SPM yang wajib kita miliki,"ujarnya.
Baca juga: Pemkab Sanggau Ajukan Usulan Infrastruktur 2026 ke Kementerian PU
Budi juga menjelaskan, FGD yang dilaksanakan ini merupakan tahap awal dalam penyusunan dokumen kebencanaan, dan masih ada beberapa tahapan lagi dalam penyusunan dokumen RPB.
"Setiap pekan kita laksanakan diskusi maupun FGD dengan melibatkan OPD terkait di lingkungan Pemkab Sanggau maupun Instansi vertikal. Karena bencana ini tanggungjawab bersama, multi sektor dan pentahelix. Maka kami membutuhkan data-data dari sekitar 20 an perangkat daerah terkait termasuk dari Instansi vertikal,"ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Perbaikan Jalan Teluk Batang–Sukadana Dipercepat, Gubernur Kalbar Targetkan Rampung Sebelum MTQ |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Kedua, Polda Kalbar Tetap pada Hasil Visum |
|
|---|
| Kasus ABH di Pontianak Tinggi, Putriana Ingatkan Peran Orang Tua |
|
|---|
| Kolaborasi Pemprov Kalbar dan Pemkab Kayong Utara Hadirkan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi |
|
|---|
| Gubernur Ria Norsan Lantik Pengurus IPHI Kayong Utara Priode 2025-2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelaksana-Badan-Penanggula.jpg)