Sidang Praperadilan Kedua, Polda Kalbar Tetap pada Hasil Visum

Sidang praperadilan kedua dengan perkara nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan pencabulan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS PENCABULAN - Suasana sidang praperadilan kedua dengan perkara nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 18 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Polda menyebutkan, temuan medis menunjukkan adanya luka robek dan tanda-tanda lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 
  • Namun, Syarifah Nuraini, Pemohon, menilai keterangan itu belum lengkap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang praperadilan kedua dengan perkara nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita berinisial A (5) di Batu Layang, Siantan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 18 November 2025.

Dalam sidang duplik Termohon atas replik Pemohon Polda Kalbar menegaskan tetap pada hasil Visum Et Repertum dan menolak dalil dari pihak keluarga korban.

Kuasa hukum Polda menyebutkan, temuan medis menunjukkan adanya luka robek dan tanda-tanda lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

“Kami mempertahankan seluruh tanggapan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya,” ujarnya. 

Namun, Syarifah Nuraini, Pemohon, menilai keterangan itu belum lengkap. 

“Polda hanya menjelaskan luka robek dan sebagainya, tapi tidak menyebutkan kapan diduga terjadi. Padahal sebelumnya disebutkan dugaan kejadian pada tanggal 13,” jelasnya. 

Menurut Syarifah, terlapor AG hanya berinteraksi dengan korban dari tanggal 1 sampai 9. 

“Kalau luka terjadi pada tanggal 13, itu penting untuk menjadi pertimbangan hakim. Polda seharusnya menyebut perkiraan waktu luka muncul. Itu bisa menjadi fakta yang meringankan bagi AG,” tegasnya.

Baca juga: PN Pontianak Tolak Praperadilan, Polda Kalbar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencabulan Anak 

Syarifah menekankan, pihaknya bukan membantah hasil visum melainkan agar keterangan medis dipaparkan secara lengkap termasuk analisis waktu luka muncul 

“Kami hanya ingin penjelasan yang utuh. Kalau visum menyebut luka robek dan infeksi GO, jelaskan juga kapan luka itu diduga terjadi. Itu yang belum disampaikan Polda,” tambahnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda mendengar tanggapan lanjutan dari kedua belah pihak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved