UMP Kalbar 2026

KATA Pemprov Kalbar soal Penetapan UMP 2026, Tidak Jadi Diumumkan 21 November 2025?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMP KALBAR 2026 - Ilustrasi UMP. Kadisnaker Kalbar Hermanus menegaskan penetapan UMP Kalbar 2026 mengalami pergeseran jadwal penetapan yang seharusnya dijadwalkan pada 21 November 2025. 

Ia mengatakan, sektor unggulan di Kalbar seperti industri kelapa sawit dan pertambangan dapat memiliki upah minimum sektoral.

“Harapan saya tentunya ada kenaikan. Dari upah minimum provinsi, ada upah minimum sektoral, yaitu sektor unggulan yang ada di provinsi Kalbar, misalnya kita lihat ada sektor industri kelapa sawit atau pengolahan kelapa sawit, ada industri sektor pertambangan. Kedua sektor itu kita harapkan ada upah minimum provinsi sektoralnya. Supaya nanti dapat rujukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” pungkasnya.

DAFTAR Tren Kenaikan UMP Kalbar 5 Tahun Terakhir Lengkap Prediksi Besaran UMP Kalbar 2026!

Berapa UMP Kalbar 2026 Jika Naik 10 persen?

UMP Kalbar 2025 diketahui sebesar Rp2.878.286.

Jika naik 10 persen di 2026 maka terjadi kenaikan sebesar Rp287.828,6.

Alhasil jika ditambah dengan UMP Kalbar 2025 yang sebesar Rp2.878.286 menjadi sekitar Rp3.166.114.

Tren UMP Kalbar 2021–2025

2021 = Rp 2.399.699.

2022 = Rp 2.434.328 (Naik tipis sekitar 1,4 persen dari tahun sebelumnya)

2023 = Rp 2.608.000 (Kenaikan lebih signifikan, sekitar 7,1 persen)

2024 = Rp 2.702.616 (Naik sekitar 3,6 persen dari tahun 2023)

2025 = Rp 2.878.286 (Kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024, tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908/NAKERTRAN/2024)

Belum Ada Pertemuan Bahas UMK Pontianak 2026

Kadisnaker Kota Pontianak, Ismail mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026.

“Belum ada pertemuan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat 14 November 2025.

Pemprov Kalbar Masih Tunggu Regulasi Terbaru Terkait Penetapan UMP 2026

Disnaker Sambas Tunggu Hasil UMP 2026

Disnakertrans Sambas, masih belum melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas Marjuni mengatakan, berkaitan dengan kenaikan gaji atau UMK Kabupaten Sambas akan dilakukan pembahasan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Terkait ke naikan gaji buruh atau upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 kami masih menunggu hasil pembahasan UMP provinsi," ujar Marjuni, Jumat 14 November 2025.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved