Kemnekum Kalbar Dorong Regulasi Keselamatan Tapak Instalasi Nuklir yang Transparan

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap mendukung harmonisasi regulasi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MENGHADIRI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir yang dilaksanakan di Mercure Pontianak City Center,  Jumat (7/11). 
Ringkasan Berita:
  • Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya guna memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan regulasi strategis terkait pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.
  • Regulasi yang baik tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga lahir dari proses yang terbuka dan melibatkan publik. Masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat yang nyata dan menjamin keselamatan bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir yang dilaksanakan di Mercure Pontianak City Center,  Jumat (7/11).

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya guna memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan regulasi strategis terkait pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang hadir antara lain Ary Widya Anitasari, Dini Nursilawati, Tri Novianti Wulandari, Iis Sulaiha, Mus Artodiharjo, Wita Yuni Astuti, Albert Rivai Sinaga, dan Affan Azhadi.

Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk menghimpun masukan, saran, serta aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar rancangan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kegiatan dibuka oleh Christianus Lumano dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber.

Pemateri pertama, Fery Putrawan Cusmanri (BAPETEN), menjelaskan mengenai peran BAPETEN dalam pengawasan ketenaganukliran, mencakup keselamatan, keamanan, safeguards, hingga perizinan berusaha.

Ia juga menguraikan tahapan evaluasi tapak instalasi nuklir, mulai dari survei awal, penilaian risiko kegempaan, vulkanologi, geoteknik, meteorologi dan hidrologi, hingga analisis potensi ulah manusia.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Sampaikan Laporan Akhir Evaluasi Kebijakan, Raih Capaian Signifikan

Selain itu, Fery memaparkan bahwa penyempurnaan peraturan dilakukan agar dapat mengakomodir teknologi PLTN modular kecil (SMR) dan PLTN terapung, serta memperhitungkan dampak perubahan iklim.

Pemateri kedua, Netty Herawati, Dosen Universitas Tanjungpura, menyoroti potensi Kalimantan Barat sebagai salah satu lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Ia menekankan bahwa pembangunan PLTN bukan hanya proyek teknologi, melainkan juga proyek sosial yang harus memiliki legitimasi publik.

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki keunggulan seperti kondisi geografis yang relatif aman dari bencana besar, lahan yang luas, dan sumber air yang mencukupi.

Namun, ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat, pelibatan tokoh lokal, serta transparansi informasi untuk meningkatkan penerimaan sosial.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan dukungannya terhadap keterbukaan proses penyusunan peraturan ini.

“Regulasi yang baik tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga lahir dari proses yang terbuka dan melibatkan publik. Masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat yang nyata dan menjamin keselamatan bersama. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap mendukung harmonisasi regulasi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Jonny.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan penyelenggara. Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan oleh BAPETEN.

Melalui konsultasi publik ini, diharapkan penyusunan regulasi terkait keselamatan tapak instalasi nuklir dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keamanan, serta memastikan proses pembangunan energi berbasis nuklir berjalan aman dan berpihak pada masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved