Hingga 20 Desember 2025, Warga Kalbar Bisa Nikmati Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

UPT PPD Pontianak Wilayah I mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
PEMBEBASAN PAJAK - Petugas sedang memeriksa kelengkapan surat menyurat saat Operasi Zebra Kapuas 2025, di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Jumat, 21 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak agar bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi.
  • Kasi Penagihan UPT PPD Pontianak Wilayah I, Jasmin, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - UPT PPD Pontianak Wilayah I mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 20 Desember 2025. 

Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak agar bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Kasi Penagihan UPT PPD Pontianak Wilayah I, Jasmin, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan. 

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat, untuk memanfaatkan program pembebasan denda sebelum batas waktu yang ditentukan," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, pada Jumat, 21 November 2025.

Ia menambahkan bahwa dalam pemberitahuan pajak kendaraan juga terdapat iuran asuransi Jasa Raharja, sehingga pembayaran tepat waktu turut memastikan perlindungan bagi pemilik kendaraan.

"Saat pelaksanaan operasi penertiban, masyarakat yang kedapatan menunggak tetap diberikan kemudahan," ungkapnya.

Jasmin menyebut ada dua opsi yang disediakan. Wajib pajak dapat langsung membayar di tempat melalui layanan tunai maupun non­tunai. 

Baca juga: DPRD Kalbar Apresiasi Penghapusan Denda Pajak di Pontianak dan Soroti Pendataan PBB

"Jika belum bisa membayar saat itu juga, petugas memberikan surat pernyataan dan waktu hingga 20 Desember 2025 untuk menyelesaikan kewajibannya," tuturnya.

Jasmin menegaskan bahwa momentum pembebasan denda ini penting dimanfaatkan agar masyarakat tidak kembali terbebani sanksi administrasi setelah program berakhir. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved