Hingga 20 Desember 2025, Warga Kalbar Bisa Nikmati Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
UPT PPD Pontianak Wilayah I mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak agar bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi.
- Kasi Penagihan UPT PPD Pontianak Wilayah I, Jasmin, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - UPT PPD Pontianak Wilayah I mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak agar bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Kasi Penagihan UPT PPD Pontianak Wilayah I, Jasmin, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat, untuk memanfaatkan program pembebasan denda sebelum batas waktu yang ditentukan," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, pada Jumat, 21 November 2025.
Ia menambahkan bahwa dalam pemberitahuan pajak kendaraan juga terdapat iuran asuransi Jasa Raharja, sehingga pembayaran tepat waktu turut memastikan perlindungan bagi pemilik kendaraan.
"Saat pelaksanaan operasi penertiban, masyarakat yang kedapatan menunggak tetap diberikan kemudahan," ungkapnya.
Jasmin menyebut ada dua opsi yang disediakan. Wajib pajak dapat langsung membayar di tempat melalui layanan tunai maupun nontunai.
Baca juga: DPRD Kalbar Apresiasi Penghapusan Denda Pajak di Pontianak dan Soroti Pendataan PBB
"Jika belum bisa membayar saat itu juga, petugas memberikan surat pernyataan dan waktu hingga 20 Desember 2025 untuk menyelesaikan kewajibannya," tuturnya.
Jasmin menegaskan bahwa momentum pembebasan denda ini penting dimanfaatkan agar masyarakat tidak kembali terbebani sanksi administrasi setelah program berakhir. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| UPP Teluk Batang Minta Nelayan Tunda Melaut, Cuaca Ekstrem Mengintai |
|
|---|
| Pontianak Catat Kasus Kecelakaan Tertinggi di Kalbar, 347 Kejadian Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dwi Yanti Duduki Posisi Nilai Tertinggi Calon Sekda Singkawang |
|
|---|
| 109 Orang Ikuti Kejuaraan Internal Taekwondo antar Pelajar dan Umum Se-Kubu Raya |
|
|---|
| Rumah Warga di Sejangkung Ludes Kebakaran, Polisi Ungkap Api dari Tungku Dapur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/memeriksa-kelengkapan-surat.jpg)