Pemkab Sambas Kawal Aspirasi Warga Sajingan Besar Melepas Kawasan Hutan
"Kita akan buat regulasi yang berpihak pada rakyat, tapi tetap sesuai konstitusi. Karena Perda RTRW direvisi setiap 5 tahun sekali," katanya.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi menerima audiensi sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung Tim Pembebasan Kawasan Hutan (TPKH) Kecamatan Sajingan Besar di ruang rapat Kantor Bupati Sambas, Rabu 29 Oktober 2025.
Wabup Sambas Heroaldi menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Sajingan Besar terkait pembebasan status kawasan hutan hingga ke pemerintah pusat.
Heroaldi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mulai dari camat, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan ketua karang taruna terkait kawasan hutan di Sajingan Besar.
"Hadir bersama-sama semua mengemukakan pendapat-pendapat tentang apa yang menjadi hak kami di masyarakat Kecamatan Sajingan Besar khususnya," kata Heroaldi.
Heroaldi menambahkan, memang di Kabupaten Sambas ini masih banyak terbentur permasalahan antara kehidupan masyarakat dengan kawasan hutan.
"Baik itu kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, kawasan hutan produksi. Permasalahan antara masyarakat dengan status kawasan hutan masih menjadi persoalan serius," katanya.
Dia membeberkan, banyak wilayah pemukiman warga yang sejak lama sudah dihuni turun-temurun, kini ditetapkan masuk dalam kawasan hutan lindung, konservasi, Taman Wisata Alam, dan hutan produksi.
"Masyarakat bertanya-tanya, kenapa lahan dan rumah yang sudah mereka tempati sejak zaman nenek moyang kini masuk kawasan hutan. Mereka merasa tidak aman, padahal mereka membayar pajak dan menaati aturan,” katanya.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Menuba di Sungai Lumbang Sambas
Dia bilang, masyarakat yang resah saat ini sangat beralasan. Dampak timbul dari status kawasan hutan membuat warga sulit mengurus dokumen kepemilikan tanah. Warga merasa khawatir tinggal di wilayah yang secara administratif dianggap ilegal.
"Ini membuat masyarakat retak, merasa tidak tenang. Karena itu, kami duduk bersama hari ini mencari solusi terbaik yang bisa menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Dia mengatakan, hasil pertemuan dengan TPKH Sajingan Besar menghasilkan sejumlah titik temu awal antara pemerintah dan masyarakat. Kendati ia menegaskan, kewenangan penetapan kawasan hutan bukan berada di pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.
"Kalau ini kewenangan kabupaten, besok pun sudah saya nyatakan dicabut. Tapi karena ini kewenangan pusat, kami akan kawal persoalan ini hingga ke provinsi dan kementerian terkait,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, Pemkab Sambas bersama DPRD akan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya permasalahan masyarakat adat Sajingan Besar dapat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.
"Kami bersama Bupati, DPRD, dan seluruh jajaran akan satu suara mengawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat. Kita ingin masyarakat tenang dan punya kepastian hukum atas tanah mereka,” terangnya.
Di sisi lain, imbuh dia, Pemkab Sambas juga berupaya menyusun peraturan daerah (Perda) atau regulasi khusus yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam pengelolaan lahan, tentunya disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
| DLH Ungkap Pontianak Siap Menuju 2030 Bebas Sampah |
|
|---|
| Kisah Athipa Juniasih, Guru Honorer di SMKN 1 Sungai Raya Kepulauan |
|
|---|
| Gubernur Ria Norsan Ikut Perang Ketupat di Tayan Bersama Warga, Dorong Pelestarian Budaya Lokal |
|
|---|
| RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Bahas Tantangan Kekurangan Dokter Spesialis |
|
|---|
| Bupati Erlina Tinjau Pembangunan Dua Jembatan di Segedong, Akui Sudah Direncanakan dari Awal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Sambas-Heroaldi-menerima-sejumlah-rekomendasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.