Kemendikbud Tetapkan 18 Warisan Budaya Takbenda Kalimantan Barat Tahun 2025

Faisal juga mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Kalbar terus aktif dalam mengusulkan WBTb baru di tahun-tahun mendatang.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
WARISAN BUDAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri. Seluruh usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025 berhasil lolos dan ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seluruh usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025 berhasil lolos dan ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. 

Sebanyak 18 usulan yang diajukan dari berbagai kabupaten dan kota dinyatakan lulus dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Indonesia yang digelar pada 6 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, yang memimpin langsung presentasi tim Kalbar, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, 100 persen usulan WBTb Kalbar tahun ini dinyatakan lolos dan ditetapkan. Ini bukan hanya soal pengakuan, tapi juga komitmen kita untuk melestarikan dan mengenalkan budaya daerah kepada generasi muda,” ujarnya.

Menurut Faisal, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama 31 orang tim perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, kabupaten/kota pengusul, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII, serta para tokoh kebudayaan dari Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya upaya pelestarian dan pemanfaatan WBTb agar warisan budaya yang telah ditetapkan tidak berhenti hanya pada pengakuan formal semata.

“Langkah berikutnya adalah menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan WBTb ini agar tetap hidup di tengah masyarakat. Kita juga terus mengenalkan kepada anak-anak sejak dini, misalnya seperti kuliner khas Pontianak Batang Burok yang kini sudah ditetapkan sebagai WBTb,” jelasnya.

Faisal juga mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Kalbar terus aktif dalam mengusulkan WBTb baru di tahun-tahun mendatang.

“Tahun ini kita berhasil dengan 18 usulan, dan harapannya tahun 2026 seluruh 14 kabupaten/kota di Kalbar dapat berpartisipasi mengusulkan WBTb baru ke Kementerian Kebudayaan,” tutupnya.

Baca juga: Universitas Widya Dharma Pontianak Wisuda 880 Mahasiswa, 3 Wisudawati Raih IPK 4,00

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Kalimantan Barat dalam memperkuat identitas budaya daerah sekaligus berkontribusi pada kekayaan warisan budaya Indonesia.

Adapun sebanyak 18 usulan WBTb dari Kalimantan Barat berhasil ditetapkan, di antaranya:

1. Kue Batang Burok (Kota Pontianak)

2. Tari Timang Banjar (Kota Pontianak)

3. Tenun Dayak Iban (Kabupaten Kapuas Hulu)

4. Jepin Langkah Jarom Mesen (Kabupaten Kubu Raya)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved