Kemendikbud Tetapkan 18 Warisan Budaya Takbenda Kalimantan Barat Tahun 2025

Faisal juga mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Kalbar terus aktif dalam mengusulkan WBTb baru di tahun-tahun mendatang.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
WARISAN BUDAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri. Seluruh usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025 berhasil lolos dan ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.   

5. Ritual Penok-Penok Dalam Tradisi Bugis (Kabupaten Kubu Raya)

6. Tuak Pekejang (Kabupaten Sintang)

7. Ngemai Mandi Anak ke Sungai (Kabupaten Sintang)

8. Gawai Ngamik Semengat Padi (Kabupaten Sintang)

9. Betangkan Beakuk (Kabupaten Sintang)

10. Kasai Langger (Kota Singkawang)

11. Wayang Gantung (Kota Singkawang)

12. Besamsam (Kota Singkawang)

13. Aek Serbat (Kabupaten Mempawah)

14. Dokok-Dokok Telanjang (Kabupaten Mempawah)

15. Cengkaruk (Kabupaten Mempawah)

16. Tengkuyung Berambeh (Kabupaten Ketapang)

17. Ritual Baboretn Dayak Simpakng (Kabupaten Ketapang)

18. Kengkarangan Simpang Matan (Kabupaten Kayong Utara). (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved