Kanwil Ditjenpas Kalbar Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran di Lapas dan Rutan

“Kalau ada informasi dari masyarakat atau media, kami tidak segan turun langsung ke lapangan untuk melakukan razia ke UPT terkait,” tutupnya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
BERI KETERANGAN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat, Jayanta saat diwawancarai awak media, di Rutan Kelas IIA Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Senin, 27 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat, Jayanta, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kalimantan Barat.

“Sebagai Kepala Kantor Wilayah bersama seluruh tim, kami melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopatnal) terus melakukan razia insidentil ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Barat,” ujar Jayanta kepada TribunPontianak.co.id pada, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan terhadap seluruh petugas pemasyarakatan agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan etika profesi.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Jayanta menjelaskan, pengawasan di lingkungan pemasyarakatan dilakukan secara berlapis. Setiap UPT bertanggung jawab melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing.

Petugas pengamanan diawasi oleh atasan langsung dan pejabat struktural di tingkat unit, sementara Kantor Wilayah melalui Satopatnal melakukan pembinaan dan penguatan secara berkala.

Terkait warga binaan, Kanwil Ditjenpas Kalbar juga rutin melaksanakan razia insidentil dan razia rutin untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan.

Selain itu, pengawasan ketat juga diterapkan terhadap setiap pengunjung yang masuk ke area kunjungan.

Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Turun 50 Persen, Ini Penjelasan GM Bandara Supadio Pontianak

“Setiap pembesuk akan kami periksa sesuai dengan SOP. Barang-barang terlarang seperti narkotika dan alat komunikasi, terutama handphone, dilarang keras masuk ke dalam lapas atau rutan,” jelasnya.

Jayanta menegaskan, larangan penggunaan handphone di lingkungan pemasyarakatan merupakan kebijakan tegas dari Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Handphone itu haram hukumnya masuk ke dalam lapas dan rutan,” ujarnya.

Bagi warga binaan yang kedapatan melanggar, termasuk memiliki handphone atau barang terlarang lainnya, akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi berupa pembatasan hak, seperti tidak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, atau program pembinaan lainnya. Semua warga binaan diperlakukan sama tanpa pandang bulu,” tegas Jayanta.

Mengenai akses komunikasi dengan keluarga, pihaknya menyediakan fasilitas wartel khusus (wartel suspas) di dalam lapas. Fasilitas ini dibuka setiap hari agar warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga secara bergiliran dan terjadwal.

“Kami memahami pentingnya komunikasi dengan keluarga. Karena itu, kami menyediakan wartel suspas yang dapat digunakan bergantian sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Jayanta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved