Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Penataan Aset Daerah pada Rakor Penertiban Barang Milik Daerah

Harisson membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENERTIBAN ASET DAERAH - membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa 18 November 2025.  
Ringkasan Berita:
  • Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah serta menutup peluang penyalahgunaan aset.
  • Sekda Harisson kembali menegaskan bahwa keberhasilan penataan aset bukan hanya soal administrasi, namun membutuhkan komitmen moral dan keberanian untuk berubah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa 18 November 2025. 

Dalam kesempatan ini, Sekda Harisson menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK RI yang selama ini konsisten mengawal penguatan tata kelola aset daerah.

Ia menyebut bahwa KPK RI merupakan bukti nyata komitmen nasional dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas. 

Harisson menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 melalui sejumlah langkah strategis, di antaranya, Menyusun kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3), termasuk identifikasi aset di kawasan hutan, Mengajukan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau, Melakukan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan, Melakukan koordinasi teknis dengan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Membentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025, dan Mengajukan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.

“Seluruh langkah ini mengacu pada Permen LHK No. P.17/2018 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Menindaklanjuti perhatian KPK RI, Pemprov Kalbar juga telah memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009, melalui Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025 bersama seluruh kabupaten/kota.

Lalu, Penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi; Surat edaran kepada Bupati/Wali Kota agar melakukan pembenahan sistem PSU, penyusunan regulasi daerah, serta pembentukan tim terpadu melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.

Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah serta menutup peluang penyalahgunaan aset.

Baca juga: Capaian UHC Kalbar Terus Meningkat, Dinkes Kalbar Dorong Percepatan di Seluruh Kabupaten/Kota

Menutup sambutannya, Sekda Harisson kembali menegaskan bahwa keberhasilan penataan aset bukan hanya soal administrasi, namun membutuhkan komitmen moral dan keberanian untuk berubah.

“Kami mohon arahan dan penguatan dari KPK RI agar proses ini tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberikan dampak substantif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Pencegahan serta Penindakan KPK RI, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, OPD terkait, serta perwakilan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved