Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya

Dengan dasar hukum yang kuat, Pemerintah Daerah dapat menjalankan kewenangannya dalam memfasilitasi, membina, dan mengembangkan pembangunan...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (27/10). 

“Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak hanya taat pada kaidah hukum, tetapi juga berpihak pada pelestarian nilai-nilai luhur daerah,” ujarnya.

Jonny juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memberikan dukungan teknis dan substansial dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan implementasi.

Ia berharap Raperda ini menjadi tidak penting dalam membangun ekosistem kebudayaan yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya, serta memperkuat karakter dan kebanggaan masyarakat terhadap identitas lokalnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan Raperda Kabupaten Kubu Raya tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah telah selesai dilakukan pengharmonisasian.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melanjutkan ke pembahasan tahap berikutnya.

Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat menjadi pijakan hukum yang kuat dalam upaya menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya lokal sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang bernilai tinggi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved