Kemenkum Kalbar Bahas Raperwal Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kota Pontianak

Raperwal tersebut juga direncanakan akan melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (15/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dan menjunjung tinggi nilai kebhinekaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (15/10).

Rapat dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pontianak, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah.

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelibatan berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyusunan Raperwal agar hasilnya komprehensif serta sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Raperwal tersebut juga direncanakan akan melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Hadir Perancang Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Yulius Koling Lamanau, serta perwakilan dari Kesbangpol Kota Pontianak, Satpol PP, Dinas Sosial, dan jajaran Sekretariat Daerah Kota Pontianak, serta mahasiswa magang dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, menyampaikan sejumlah masukan substantif terhadap Raperwal dimaksud. Ia menilai bahwa pengaturan dalam Raperwal masih memiliki ruang lingkup yang terlalu luas dan seharusnya sebagian materi dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda), mengingat mengatur hak dan kewajiban masyarakat termasuk penyelesaian sengketa.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat

“Materi yang menyentuh hak masyarakat semestinya diatur melalui Perda agar mendapat legitimasi DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujarnya.

Zuliansyah juga menambahkan, bila Pemerintah Kota tetap ingin mengatur melalui Perwal, maka perlu pembatasan lingkup pengaturan agar sesuai dengan kewenangan.

Selain itu, ia memberikan beberapa catatan teknis, di antaranya adanya duplikasi pengaturan dalam beberapa pasal, belum implementatifnya mekanisme fasilitasi penyelenggaraan toleransi, serta pengulangan norma dalam Pasal 15 dan Pasal 23 terkait penyelesaian sengketa.

Lebih lanjut, pembahasan juga menyinggung latar belakang penyusunan Raperwal ini yang didasari oleh hasil penilaian Setara Institute, di mana Kota Pontianak menempati peringkat ke-22 kota paling toleran di Indonesia.

Melalui Raperwal ini, diharapkan Kota Pontianak dapat belajar dari daerah-daerah yang telah lebih unggul dalam penilaian indeks toleransi, seperti Kota Salatiga dan Kota Singkawang, yang masing-masing menduduki peringkat pertama dan kedua secara nasional.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan penyempurnaan terhadap materi muatan melalui pembahasan pasal demi pasal, dengan memperhatikan seluruh masukan dari peserta rapat untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Kota Pontianak dalam merancang regulasi yang mendorong kehidupan masyarakat yang toleran dan inklusif.

“Penyusunan Raperwal ini menjadi langkah positif dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Kota Pontianak. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap memberikan pendampingan harmonisasi agar setiap ketentuan yang disusun sesuai dengan prinsip hukum, efektif diimplementasikan, dan mampu menjadi instrumen yang mempererat kerukunan antarwarga,” ujar Jonny.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan, serta menghasilkan produk hukum yang berlandaskan pada nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved