Peringati HUT 79, Bea Cukai Musnahkan 2,4 Batang Rokok Ilegal

Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar M Lukman saat pimpin konferensi pers pada Rabu 15 Oktober 2025 di halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar di jalan Pak Kasih kota Pontianak, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTiANAK - Momentum HUT Ke 79 Tahun 2025 Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat selama tahun 2025 berhasil menggagalkan sejumlah barang ilegal yang diantaranya rokok ilegal, minuman beralkohol (Minol) ilegal, mobil ilegal, barang pangan hingga pakaian bekas.

Dalam konferensi pers pada Rabu 15 Oktober 2025 di halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar di jalan Pak Kasih kota Pontianak, yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar M Lukman yang menyebutkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 274,7 miliar.

Dan rincian barang hasil penindakan sampai dengan bulan Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar. 

Seperti barang ilegal berupa rokok ilegal sebanyak  3,81 juta batang rokok dan minol sebanyak 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.

Hal tersebut lantaran saat ini Kementerian Keuangan RI melalui Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menuturkan Satgas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

"Selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan penindakan antara lain di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar; dan di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA."ujarnya Dirjen Bea Cukai didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar M Lukman

Tak hanya itu, Dalam konferensi pers  Bea Cukai Kalbagbar juga merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat, antara lain: Penindakan 21 ton bawang pada tanggal 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Dua Mobil Mewah Asal Malaysia

Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).

Penindakan 2.444 pakaian bekas (Ballpres) pada Juli hingga Agustus di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.

Dan juga penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut pada tanggal 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat dan saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.

Penindakan 360 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 1 Agustus 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional dan saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penindakan 800 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 12 Agustus 2025 di wilayah Sanggau Ledo dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat yang proses pengirimannya dikamuflasekan bersama daging beku dan juga saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penindakan satu unit mobil pada tanggal 22 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penindakan satu unit mobil pada 31 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved