Kanwil Kemenkum Kalbar Terima Audiensi Direktur Pascasarjana Universitas Panca Bhakti Pontianak
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari kerja sama Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Universitas Panca Bhakti dalam bidang pelindungan dan...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan audiensi dari Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (8/10).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, CPNS Analis KI, dan Helpdesk Bidang Pelayanan KI. Sementara dari pihak universitas hadir Direktur Sekolah Pascasarjana UPB, Dr. H. M. Doing, S.H., M.H.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari kerja sama Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Universitas Panca Bhakti dalam bidang pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam audiensi tersebut dibahas langkah strategis untuk mendorong pendaftaran hak cipta atas karya ilmiah mahasiswa pascasarjana, khususnya tesis, sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil pemikiran dan inovasi civitas akademika.
Dr. Doing menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap 40 tesis mahasiswa yang akan diajukan permohonan hak ciptanya.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menghargai karya ilmiah dan melindungi hak moral serta ekonomi para mahasiswa.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar & KemenHAM Kalteng Perkuat Sinergi Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah
“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya ilmiah mahasiswa Pascasarjana UPB mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran hak cipta. Untuk itu, kami sangat berharap dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar agar prosesnya dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Doing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif UPB dalam memberikan perhatian serius terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
“Langkah Universitas Panca Bhakti ini patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya hak cipta di dunia pendidikan. Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan penuh dalam proses pendaftaran dan juga mengembangkan kerja sama lanjutan untuk memperkuat budaya pelindungan KI di perguruan tinggi,” ujar Jonny.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti Sosialisasi Survei Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK 2025
Jonny menambahkan bahwa pelindungan hak cipta terhadap karya ilmiah bukan hanya bentuk pengakuan atas hasil pemikiran mahasiswa, tetapi juga bagian dari upaya membangun reputasi dan integritas akademik di tingkat regional maupun nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan pendampingan teknis terhadap proses pendaftaran hak cipta atas 40 tesis mahasiswa Pascasarjana UPB, menjalin kerja sama berkelanjutan dalam bidang pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, serta mengembangkan program kolaboratif untuk mendorong perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat mengikuti langkah serupa. (*)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Universitas Panca Bhakti Pontianak
audiensi
Jonny Pesta Simamora
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Pascasarjana Universitas Panca Bhakti Pontianak
Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti Pleno dan Evaluasi Penilaian Nasional IRH Tahun 2025 |
![]() |
---|
Rapat Lanjutan Bahas Rancangan Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Kemenkum Kalimantan Barat Gelar Sosialisasi SPBE Dorong Transformasi Digital dan Keamanan Informasi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar & KemenHAM Kalteng Perkuat Sinergi Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah |
![]() |
---|
Dualisme PPP Berakhir, Menkum Supratman Sahkan SK Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.