Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti Pleno dan Evaluasi Penilaian Nasional IRH Tahun 2025

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penetapan penilaian nasional IRH bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada tahun berjalan

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUMHAM KALBAR
MENGIKUTI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sanggah, Pleno, dan Evaluasi Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 Wilayah V. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penetapan penilaian nasional IRH bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada tahun berjalan, Selasa (7/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sanggah, Pleno, dan Evaluasi Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 Wilayah V. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penetapan penilaian nasional IRH bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada tahun berjalan, Selasa (7/10).

Sebagai tim verifikator IRH di Wilayah V, Kemenkum Kalimantan Barat turut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang membahas hasil sanggah dari tujuh pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Barat.

Adapun daerah yang terlibat dalam evaluasi ini meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Hasil pleno menunjukkan bahwa sejumlah sanggahan diterima, sementara sebagian lainnya ditolak oleh tim penilai pusat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan dua sanggahan, dengan satu diterima dan satu ditolak. 

Kabupaten Mempawah mengajukan tiga sanggahan, dua di antaranya diterima dan satu ditolak. Kabupaten Ketapang mengajukan satu sanggahan yang ditolak karena data dukung tidak sesuai, sedangkan Kabupaten Sintang mengajukan dua sanggahan yang juga ditolak karena dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan tahun penilaian.

Baca juga: Rapat Lanjutan Bahas Rancangan Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kalimantan Barat

Kabupaten Kayong Utara mengajukan satu sanggahan yang ditolak akibat permasalahan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sementara itu, Kabupaten Sambas mengajukan dua sanggahan, satu diterima dan satu ditolak, dengan perolehan nilai 89,7.

Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan empat sanggahan, dua di antaranya diterima dan dua ditolak, serta memperoleh nilai 89,8.

Tim penilai pusat memberikan catatan kepada Kemenkum Kalimantan Barat agar proses verifikasi dokumen dari pemerintah daerah dilakukan lebih cermat dan menyeluruh.

Hal ini dianggap penting untuk memastikan kesesuaian data yang diunggah, sehingga dapat meminimalkan terjadinya ketidaksesuaian dalam proses penilaian IRH di tingkat nasional.

Baca juga: Kemenkum Kalimantan Barat Gelar Sosialisasi SPBE Dorong Transformasi Digital dan Keamanan Informasi

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola penilaian IRH di daerah.

“Kami memastikan setiap proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara akurat, transparan, dan objektif. Penilaian IRH bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Jonny juga menambahkan bahwa Kemenkum Kalimantan Barat akan terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan terhadap pemerintah daerah guna memperkuat pemahaman serta implementasi reformasi hukum secara berkelanjutan.

“Kami berharap hasil evaluasi ini menjadi bahan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di wilayah Kalimantan Barat ke depan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved