Rapat Lanjutan Bahas Rancangan Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kalimantan Barat

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 1 Oktober 2025, guna menyempurnakan pembahasan pasal-pasal dalam...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUMHAM KALBAR
RAPAT - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kembali menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantrendi Ruang Rapat Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (7/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kembali menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantrendi Ruang Rapat Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (7/10).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Mulyadi, dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Biro Hukum, serta perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Kelompok Kerja IV, Dono Doto Wasono.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 1 Oktober 2025, guna menyempurnakan pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Pergub yang belum tuntas dan menyesuaikan ketentuan teknis pelaksanaannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Mulyadi menegaskan pentingnya kehadiran Pergub sebagai payung hukum dalam pelaksanaan ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Baca juga: Kemenkum Kalimantan Barat Gelar Sosialisasi SPBE Dorong Transformasi Digital dan Keamanan Informasi

“Rancangan Pergub ini harus menjadi instrumen yang tepat untuk melaksanakan amanat Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, namun tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Beberapa hal menjadi perhatian dalam pembahasan, terutama terkait mekanisme pendanaan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat menyepakati bahwa pemberian bantuan kepada pesantren dilakukan melalui mekanisme hibah dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono, mengingatkan pentingnya harmonisasi Rancangan Pergub agar proses pembentukannya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menegaskan harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi cacat formil dan materiil dalam pembentukan peraturan daerah maupun turunannya.

Rapat berjalan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan teknis yang akan menjadi dasar penyusunan draf final Pergub. Selanjutnya, rancangan tersebut akan melalui tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam proses pembentukan regulasi tersebut.

“Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat mendukung penuh proses harmonisasi agar Rancangan Pergub ini memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pesantren. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren harus diatur secara transparan dan akuntabel agar mampu memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat,” ujar Jonny.

Jonny juga menambahkan bahwa keterlibatan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat dalam tahap harmonisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kualitas regulasi daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta memiliki kejelasan norma. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved