Polisi Tangkap 2 Pelaku, Amankan 73,82 Gram Sabu di Sajingan Besar

AKP Sadoko menjelaskan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BARANG BUKTI SABU - Barang bukti sabu berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berinisial BMW alias B (49) dan DP alias D (34). Terduga pelaku terlibat dalam tindak pidana Narkotika di sebuah rumah di Desa Sebunga, Selasa 28 April 2026. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkotika sabu di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 28 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan keduanya pada hari Jumat 24 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB.
  • AKP Sadoko menjelaskan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Sebunga tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 28 April 2026.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan berinisial BMW alias B (49) dan DP alias D (34).  Terduga pelaku terlibat dalam tindak pidana Narkotika di sebuah rumah di Desa Sebunga.

Polisi Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan keduanya pada hari Jumat 24 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan kronologi awal penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terduga pelaku di wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam," kata AKP Sadoko, Selasa 28 April 2026.

Riski Hilang Misterius di Sungai Sambas Kecil, Tim SAR Sisir Lokasi Hingga 200 Meter

AKP Sadoko menjelaskan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Sebunga tersebut.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 18 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 73,82 gram, serta satu kotak hitam.

"Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan, terhadap para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved