DPRD Kabupaten Landak Usulkan Raperda Produk Unggulan Daerah

Saat diwawancara usai sidang, Minadinata menyampaikan bahwa raperda ini nantinya akan mengatur tentang produk-produk unggulan. 

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT PARIPURNA - DPRD bersama Pemerintah Daerah usai rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Landak pada Kamis 2 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Dimana DPRD Landak mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Unggulan Daerah. 
  • Raperda inisiatif DPR Landak ini telah masuk pada tahapan pandangan umum eksekutif yang dibacakan Wakil Bupati Landak Erani ST MT yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Minadinata. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna ke 4 masa persidangan II tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Landak pada Kamis 2 April 2026.

Dimana DPRD Landak mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Unggulan Daerah. 

Raperda inisiatif DPR Landak ini telah masuk pada tahapan pandangan umum eksekutif yang dibacakan Wakil Bupati Landak Erani ST MT yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Minadinata. 

Saat diwawancara usai sidang, Minadinata menyampaikan bahwa raperda ini nantinya akan mengatur tentang produk-produk unggulan. 

Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Landak Akan Tambah Pompa PDAM

"Esensinya adalah supaya kita bisa meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan daya saing, kemudian juga meningkatkan pendapatan asli daerah," terangnya. 

Selain itu, melalui Perda tersebut nantinya juga diharapkan bisa meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan identitas daerah. 

"Mudah-mudahan perda ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pembangunan yang ada di Kabupaten Landak," tuturnya. 

Dijelaskannya lagi bahwa selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh OPD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Landak

Termasuk juga akan berkonsultasi dengan Kemenkumham untuk menyinkronisasikan peraturan daerah ini. 

Perda tersebut akan mencakup pengaturan berbagai sektor diantaranya sektor pertanian, perikanan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, dan perindustrian, serta hak cipta produk unggulan Kabupaten Landak

"Pariwisata yang juga bisa kita kembangkan di Kabupaten Landak. Kalau kita lihat kan air terjun kita banyak, cuma kan belum dikelola dengan baik. Kira-kira itu salah satunya," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved