Praperadilan Dikabulkan, Agustinus Cs Bebas dari Status Tersangka

Ratusan massa mengawal jalannya sidang putusan praperadilan kasus Agustinus cs di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026.

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
SIDANG PUTUSAN - Ratusan massa mengawal jalannya sidang putusan praperadilan kasus Agustinus cs di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026. Sidang ini berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pencurian. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Agustinus cs. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait dinyatakan tidak sah serta dipulihkan secara hukum.  

Ringkasan Berita:
  • Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Agustinus cs.
  • Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait dinyatakan tidak sah serta dipulihkan secara hukum. 
  • Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat ditempuh upaya hukum lanjutan. Ia menyebut, seluruh hak hukum kliennya kini telah kembali seperti semula. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ratusan massa mengawal jalannya sidang putusan praperadilan kasus Agustinus cs di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026. 

Sidang ini berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pencurian. 

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Agustinus cs. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait dinyatakan tidak sah serta dipulihkan secara hukum. 

Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat ditempuh upaya hukum lanjutan. Ia menyebut, seluruh hak hukum kliennya kini telah kembali seperti semula. 

“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujarnya usai persidangan. 

Sementara itu, Agustinus menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut di hadapan massa pendukungnya. Ia menilai hakim telah menghadirkan keadilan bagi dirinya dan pihak lain yang terlibat. 

“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” kata Agustinus. 

Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah mendukung dan mengawal proses hukum, termasuk masyarakat adat yang hadir dalam persidangan. 

Baca juga: Warga Bedayan Keluhkan Jalan Rusak dan Singgung Gubernur Kalbar, Bupati Sintang Minta Maaf

“Kami berterima kasih kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan semua pihak yang telah membantu,” ucapnya. 

Sidang praperadilan ini menyedot perhatian publik. Ratusan massa tampak memadati area pengadilan sejak pagi untuk mengawal jalannya sidang hingga putusan dibacakan. 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian alat berat oleh PT Linggajati Al-Manshurin terhadap tiga orang, yakni Agustinus, Timotius, dan Pendi. Ketiganya sebelumnya memprotes pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Kejaksaan Negeri Sintang pada Februari 2025, karena merasa dikriminalisasi. 

Agustinus menyebut, alat berat yang dipersoalkan merupakan jaminan atas utang perusahaan dalam kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit antara PT Linggajati Al-Manshurin dan CV Utama Karya di wilayah Serawai. 

“Kalau utang tidak dilunasi, perusahaan bersedia menyerahkan alat berat. Itu ada berita acaranya. Kami hanya menggeser alat sebagai jaminan, tapi dilaporkan mencuri,” jelasnya. 

Merasa dirugikan, Agustinus kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sintang, hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang putusan hari ini. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved