Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Bapperida Susun Rapergub Produk Unggulan Daerah
Perlindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan hasil diskusi, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Produk Unggulan Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Kewenangan tersebut berlandaskan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
TRIBUPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengambil peran sentral dalam penguatan regulasi daerah berbasis potensi lokal.
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat, membahas penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Pengembangan Role Model Produk Unggulan Daerah Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Edward O.S Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (21/5).
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi daerah, terutama pascapencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
"Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan respons yang tepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap kekosongan pengaturan akibat dicabutnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2014. Namun demikian, diperlukan kehati-hatian agar pengaturan yang dibentuk tetap memiliki dasar kewenangan yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya. Substansi dan nomenklatur rancangan peraturan juga harus benar-benar mencerminkan materi muatan yang diatur, demi menjaga konsistensi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," tegas Jonny.
Jonny menambahkan, forum mediasi dan konsultasi ini diharapkan menjawab seluruh persoalan yang dihadapi Bapperida dalam proses penyusunan regulasi dimaksud, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar kokoh secara yuridis dan berdampak nyata bagi pengembangan ekonomi daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, turut menekankan bahwa regulasi produk unggulan daerah tidak boleh berhenti pada pengembangan ekonomi semata.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha juga harus didorong untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) atas produk unggulan yang dimiliki.
"Perlindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat daya saing produk lokal Kalimantan Barat di pasar yang lebih luas, sekaligus mendukung pengembangan potensi sumber daya lokal secara berkelanjutan," ujar Farida.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Alam Bapperida Provinsi Kalbar, Eka Wulandari, menjelaskan bahwa kedatangan tim Bapperida adalah untuk memperoleh saran dan solusi atas kekosongan dasar hukum pasca dicabutnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2014.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Pembentukan UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi
Berdasarkan hasil diskusi, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Produk Unggulan Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan tersebut berlandaskan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menyempurnakan judul dan substansi Rapergub agar selaras dengan materi muatan yang diatur serta kaidah teknik perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan guna memastikan batasan materi muatan yang dapat diatur oleh pemerintah daerah dalam konteks pengembangan Produk Unggulan Daerah pascapencabutan regulasi tersebut. (*).
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Rapergub Produk Unggulan Daerah
Rapergub
Jonny Pesta Simamora
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
| Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Pembentukan UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi |
|
|---|
| 2.143 KDMP Kalbar Menanti Perlindungan, Kemenkum Kalbar dan Diskop UKM Perkuat Sinergi |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Hadiri Pembukaan Gawai Dayak Ke-40, Perkuat Dukungan Pelestarian Budaya Adat |
|
|---|
| Resmikan 393 Posbankum, Kanwil Kalbar Perkuat Komitmen Hadirkan Keadilan hingga Pelosok Desa |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Aktif dalam Rakor Satgas PASTI Daerah Kalbar 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Mediasi-dan-Konsultasi-bersama-Badan-Perencanaan-Pembangunan-3222.jpg)