BPN Landak Siap Jembatani Masyarakat Yang Bersengketa Tanah Dengan PT MBS
Kainda, mengungkapkan bahwa aset PT Maiska Bumi Semesta (MBS) saat ini telah berada di bawah kewenangan kurator atau pejabat lelang.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Mereka menuntut agar PT MBS bertanggungjawab atas tanah yang dicaplok milik masyarakat di wilayah operasional PT MBS, meliputi Kecamatan Mandor, Menjalin, Sompak, dan Sengah Temila.
- Meski proses lelang telah berjalan selama berbulan-bulan, hingga saat ini belum ada investor yang bersedia mengambil alih perusahaan maupun lahan tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak, Kainda, mengungkapkan bahwa aset PT Maiska Bumi Semesta (MBS) saat ini telah berada di bawah kewenangan kurator atau pejabat lelang.
Setelah PT MBS dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kainda, setelah puluhan perwakilan masyarakat melakukan orasi di Dinas Perkebunan (Disbun) Landak.
Mereka menuntut agar PT MBS bertanggungjawab atas tanah yang dicaplok milik masyarakat di wilayah operasional PT MBS, meliputi Kecamatan Mandor, Menjalin, Sompak, dan Sengah Temila.
Meski proses lelang telah berjalan selama berbulan-bulan, hingga saat ini belum ada investor yang bersedia mengambil alih perusahaan maupun lahan tersebut.
Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian mengenai kapan persoalan lahan ini akan benar-benar tuntas.
Kainda menjelaskan, meskipun kewenangan terkait perubahan atau pencabutan HGU berada sepenuhnya di tangan Kementerian ATR/BPN pusat, pihak BPN Landak berkomitmen untuk menjembatani aspirasi masyarakat desa di sekitar area konsesi.
Ia menyarankan agar perangkat desa segera mengirimkan surat resmi kepada kantor BPN Landak, yang nantinya akan diteruskan ke Menteri ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi kebijakan.
Baca juga: Perwakilan Warga Dari 4 Kecamatan Tuntut PT MBS Yang Caplok Lahan Mereka
"Memang masalah HGU itu merupakan kewenangan kementerian, tetapi kami di daerah boleh memberikan masukan, rekomendasi-rekomendasi, agar Bapak Menteri bisa membaca dengan lebih saksama dan bisa mendengar aspirasi," ujar Kainda pada Kamis 22 Januari 2026.
Untuk memperkuat data yang akan diajukan ke pemerintah pusat, Kainda berencana menerjunkan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke lapangan dalam waktu dekat.
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik koordinat lahan secara akurat guna memastikan apakah lahan-lahan yang diklaim warga memang masuk dalam area HGU atau berada di luarnya.
Dukungan data yang lengkap dan konkret dari pihak desa sangat diperlukan agar tim pusat memiliki dasar yang kuat saat melakukan verifikasi.
Kainda menekankan pentingnya kolaborasi ini agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kainda meminta masyarakat untuk bersabar karena adanya perubahan prosedur penganggaran.
Jika sebelumnya pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan dalam tahun yang sama, saat ini terdapat jeda waktu antara proses pengukuran dan ketersediaan anggaran sertifikasi.
| Layanan Cuci Darah di RSUD Landak Kini Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Bupati Romi Wijaya Hadiri Musrenbang RKPD Kalbar 2027, Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Parkir Warkop Ganggu Jalan, Satpol PP-Dishub Ketapang Lakukan Penertiban |
|
|---|
| Kayong Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan Mitigasi Perubahan Iklim, Perkuat Kapasitas Desa |
|
|---|
| Peserta Asal Tayan Hilir Optimistis Lolos UTBK SNBT di Untan Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BPN-Landak-berkomitm.jpg)