Polisi Kubu Raya Tangkap Makelar Ponsel Bekas Karena Kasus Narkotika

Seorang pemuda berprofesi makelar telepon selular (Ponsel) bekas diamankan oleh anggota Polres Kubu Raya karena kasus tindak pidana narkotika

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS NARKOTIKA - Tersangka MN bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemuda berinisial MN (37) ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena tertangkap tangan menjadi kurir narkoba demi upah senilai Rp 100 ribu.
  • Ia tak berkutik saat disergap anggota Polres Kubu Raya berpakaian preman yang saat itu sedang membawa satu paket narkotika jenis sabu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang pemuda berprofesi makelar telepon selular (Ponsel) bekas diamankan oleh anggota Polres Kubu Raya karena tersandung kasus tindak pidana narkotika

Pemuda berinisial MN (37) ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena tertangkap tangan menjadi kurir narkoba demi upah senilai Rp 100 ribu.

Ia tak berkutik saat disergap anggota Polres Kubu Raya berpakaian preman yang saat itu sedang membawa satu paket narkotika jenis sabu.

Kepada anggota Satresnarkoba, MN mengaku baru usai mengambil narkoba dari seseorang yang berada kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Ironisnya, 

Tak hanya itu, ia pun  mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya karena tergiur janji keuntungan dari rekannya berinisial "FY".

Kasat Narkoba AKP Sagi SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Tim Labubu yang melakukan pengintaian berhasil mengamankan MN beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pelaku MN ini memang dikenal sebagai 'blukar'. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di media sosial Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba," ujar AKP Sagi pada Senin (12/1/2026).

Baca juga: Tergiur Upah Receh Rp 100 Ribu, Penjual HP Bekas di Kubu Raya Masuk Sel Disergap Tim Labubu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku diminta oleh seseorang berinisial FY untuk mengambil barang haram tersebut di Kampung Beting. MN berdalih menyanggupi permintaan itu karena merasa memiliki kenalan di wilayah tersebut dan dijanjikan upah jalan.

"Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari 'barang murah' (sabu) di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp 100 ribu," ujarnya MN 

Dikatannya lagi, Yang lebih mencengangkan, MN mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan sabu dengan kualitas rendah atau yang sering disebut di kalangan pengguna sebagai 'bahan telok'.

"Saya langsung saja disuruh bawa barang itu dari Beting, tapi katanya itu bahan tidak bagus (bahan telok)," tambahnya.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memburu sosok FY yang memerintahkan MN.

Kasat Resnarkoba AKP Sagi A menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari jeratan narkotika jika sudah tergiur keuntungan instan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram sudah kami amankan di Mapolres Kubu Raya. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terhubung dengan pelaku MN dan FY," katanya

Atas perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan dan terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved