UMK 2026

UMK Kabupaten Melawi 2026, Jumlah Nominal Upah Pekerja dari Rincian Kenaikan 6-10 Persen

Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 dilaksanakan serentak seluruh daerah di Indonesia paling lambat tanggal 21 November 2025.

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid/google
ILUSTRASI - Simulasi kenaikan UMK Melawi tahun 2026 dari presentasi kenaikan 6-10 persen. Menyentuh angka 3 juta lebih. 

Ringkasan Berita:
  • Pengumuman UMK 2026 akan dilakukan serentak pada 21 November 2025. Di Kalbar, kenaikan UMK diperkirakan berada pada rentang 6–10 persen, mengikuti tren kenaikan UMP tahun sebelumnya. 
  • Kabupaten Melawi yang memiliki UMK Rp 2.953.711 turut dilakukan simulasi kenaikan dengan hasil UMK baru berkisar antara Rp 3.130.934 hingga Rp 3.249.082

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 dilaksanakan serentak seluruh daerah di Indonesia paling lambat tanggal 21 November 2025.

Keputusan penetapan UMK dan UMP di Kalbar ditetapkan berdasarkan sejumlah indikator.

Presentasi kenaikan untuk tahun 2026 ini diprediksi 6-10 persen berdasarkan kenaikan UMP Kalbar dari tahun sebelumnya.

Untuk Kabupaten Melawi merupakan wilayah yang memiliki angka nilai UMK di Rp 2.953.711.

Sementara Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 Rp 2.878.286 resmi akan mengalami kenaikan.

Kenaikan ini juga akan dialami pada penetapan UMK dengan sejumlah indikator kenaikan.

Baca juga: UMP BENGKULU 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen

Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Kalbar akan turut mengumumkan kenaikan nilai dari UMK sebagai standar upah pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat.

UMP Kalbar dari tahun sebelumnya mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun-tahun sebelumnya sedangkan Serikat Buruh Kalbar mengharapkan kenaikan UMP bisa mencapai 10 persen.

Presentasi kenaikan ini akan menjadi indikator yang akan menjadi pertimbangan dalam kenaikan UMK di daerah antaran 6-10 persen.

Berdasarkan data UMK Kabupaten Melawi tahun berjalan yang berada pada angka Rp 2.953.711, dilakukan simulasi kenaikan dengan rentang 6 hingga 10 persen guna melihat proyeksi besaran UMK apabila terjadi penyesuaian.

Pada kenaikan 6 persen, terjadi penambahan sebesar Rp 177.223, sehingga nilai UMK baru menjadi Rp 3.130.934.

Jika kenaikan ditetapkan sebesar 7 persen, maka tambahan yang diperoleh adalah Rp 206.760, menghasilkan UMK baru sebesar Rp 3.160.471.

Selanjutnya, pada kenaikan 8 persen, nilai penambahan mencapai Rp 236.297, sehingga total UMK baru menjadi Rp 3.190.008.

Sementara itu, untuk kenaikan 9 persen, besaran kenaikan adalah Rp 265.834, yang membawa UMK baru ke angka Rp 3.219.545.

Adapun pada kenaikan tertinggi dalam simulasi ini, yaitu 10 persen, UMK bertambah sebesar Rp 295.371, sehingga total UMK baru mencapai Rp 3.249.082.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved